Hakim PN Tipikor Pangkal Pinang Nyatakan 3 Terdakwa Perkara Tipikor Kontruksi Ferrocement

Bangka, Swakarya.Com – Majelis hakim yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konstruksi Ferrocemet kelompok tani sejahtera Desa Kemuja, kelompok tani benua cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka pada Dinas Pertanian Bangka Belitung menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa yakni Ji selaku pengguna anggaran di vonis 1 tahun pidana penjara, JF selaku penyedia divonis 1 tahun 6 bulan dan Jn selaku selaku di vonis 1 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Intel, Mirsyahrizal, Kamis (24/3) membenarkan hal tersebut.

Dikatakan dia, putusan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Konstruksi Ferrocemet kelompok tani sejahtera Desa Kemuja, kelompok tani benua cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka pada Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2020 senilai Rp. 731.141.000 berlangsung di Pengadilan Tipikor di Pangkal Pinang, Rabu (23/3).

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman yang berbeda.

“Seperti terdakwa Ji dipidana penjara selama 1 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,” katanya.

Sementara untuk terdakwa JF, lanjutnya di vonis 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000.

Sedangkan untuk terdakwa Jn divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000.

Atas putusan tersebut, kata dia, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka menyatakan sikap pikir pikir selama 7 hari

“Jadi selama 7 hari sejak amar putusan dibacakan, baru kita akan menyatakan sikap, menerima atau banding,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait