Pangkalpinang, Swakarya.Com. DPRD Kepulauan Bangka Belitung saat ini tengah melakukan proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perhubungan. Proses dan persiapan pembuatan reperda ini dilakukan oleh Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan yang dipimpin Herman Suhadi.
Pansus ini juga berkoordinasi dengan pihak Biro Hukum dan Dinas Perhubungan Pemprov Babel serta pihak lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kaitan persiapan raperda itu, maka pada Selasa (8/9/2020) lalu telah digelar rapat konsultasi atau pertemuan antara Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Babel dengan pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Setelah itu dilaksanakan pula kunjungan pendalaman materi raperda ke beberapa daerah.
Menurut Ketua Pansus, Herman Suhadi tujuan digelarnya pertemuan ini antara lain untuk konsultasi guna menerima masukan dari berbagai pihak sehingga raperda yang terdiri dari 173 pasal ini semakin baik nantinya.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Babel, Maskupal Bakri menyatakan pihaknya siap membantu reperda yang berasal dari isiniatif DPRD Babel ini.
“Pada prinsipnya kami siap membantu dan mengikuti proses raperda ini, khususnya dari sisi legal drafting dan asas hukumnya. Apalagi kita tahu suatu produk hukum harus memenuhi asas hukum dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Maskupal dalam rapat dengan Pansus di DPRD Babel belum lama ini.
Pentingnya raperda ini diproses menjadi sebuah perda mengingat Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi dengan karakter kepulauan. Sebagai daerah dengan karakter kepulauan, penyelenggaraan perhubungan yang menjangkau seluruh pulau dan wilayah provinsi menjadi sangat krusial.
Penyelenggaraan perhubungan yang meliputi sektor transportasi perlu menjadi skala prioritas pembangunan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan mengatasi permasalahan isolasi serta keterbelakangan suatu daerah atau wilayah terpencil. (***)