DPRD Babel Inginkan Raperda Perlindungan Lingkungan Geologi Selaras Dengan Kawasan Konservasi

Palembang, Swakarya.Com. Salah satu tujuan dibuatnya raperda perlindungan lingkungan geologi yang merupakan inisiatif dari DPRD kepulauan Bangka Belitung ini adalah bagaimana raperda tersebut bisa sejalan dan selaras dengan wilayah/kawasan konservasi alam yang ada di Bangka Belitung.

Hal ini yang menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan anggota pansus untuk mencari informasi yang lebih mendalam dan spesifik pada saat beraudiensi dengan para pejabat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan diruang pertemuan BKSDA, Senin (14/09/2020).

Apakah mungkin suatu kawasan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan konservasi kami masukkan kembali kedalam salah satu kawasan lindung geologi, tanya Nico Plamonia Utama selaku ketua pansus.

“Karena tujuannya sama dimana BKSDA yang sudah menetapkannya sebagai kawasan konservasi disisi kami juga ingin menetapkannya sebagai kawasan lindung geologi”.

Perlu diketahui di Bangka sendiri ada lima kawasan konservasi diantaranya taman nasional gunung maras taman wisata alam permisan, taman wisata alam (TWA) jering menduyung, taman hutan rakyat (tahura) menumbing, tahura gunung mangkol, dan satu tahura gunung lalang yang ada di pulau Belitung.

Aksan Visyawan yang mewakili anggota pansus juga menyampaikan keinginan anggota DPRD Bangka Belitung untuk menyelamatkan lingkungan geologi yang ada di Bangka Belitung sehingga terciptanya raperda perlindungan lingkungan geologi yang merupakan inisiatif dari DPRD Bangka Belitung ini. Kita berkeinginan perda ini benar-benar menjadi kuat untuk menyelamatkan lingkungan geologi yang ada di Bangka Belitung nantinya, tambah Aksan.

Disampaikan Shabiliani selaku Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumsel untuk kawasan konservasi sendiri pada dasarnya sudah diatur dalam peraturan menteri kehutanan seperti kawasan Taman Hutan Rakyat yang pengelolaannya dilimpahkan ke pemerintah daerah tetapi pembinaannya tetap dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kawasan konservasi boleh ditetapkan kembali menjadi geopark dan tidak masalah, seperti taman nasional gunung rinjani yang ada di Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai taman nasional kemudian dalam perjalannya ditetapkan sebagai geopark.

Pada dasarnya perlindungan terhadap lingkungan geologi intinya konservasi juga, jadi tidak bertentangan terhadap proses konservasi untuk sumberdaya non ekosistem. Bahkan kami merasa terbantu dengan adanya perda ini, tutupnya. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait