Anggota Dewan Terpilih di Bangka Resmi Dilantik

Bangka, Swakarya.Com. DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Bangka masa jabatan 2024-2029, bertempat di Gedung Mahligai Paripurna DPRD Bangka, Selasa (17/09/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iskandar Sidi dan dihadiri Pj Bupati Bangka, Pj Gubernur yang diwakili Staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan Provinsi Babel, Eko Kurniawan, Wakil Ketua I, M. Taufik Koriyanto, Wakil Ketua II, Rendra Basri, unsur Forkompimda dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar Sidi mengatakan, pelaksanaan paripurna hari ini untuk menjalankan ketentuan Pasal 155 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Selanjutnya kata dia, pada Pasal 156 ayat (1) menyatakan, bahwa anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten/kota.

“Rapat hari ini merupakan rapat paripurna terakhir bagi anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, maka dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada bupati dan jajarannya, atas sinergitas dan kerjasama dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,” katanya.

Lantaran gagal terpilih kembali sebagai anggota DPRD Bangka, pada kesempatan itu Iskandar Sidi juga mohon pamit kepada seluruh tamu undangan yang hadir pada acara tersebut.

“Mudah-mudahan tugas dan pengabdian yang telah kami lakukan dan semua yang telah kami hasilkan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Bangka,” katanya.

Sementara, kepada anggota DPRD yang akan dilantik, ia berharap dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka, dengan menjalin kerjasama yang harmonis antara lembaga legislatif dan yudikatif serta seluruh stakeholder lainnya.

Sementara, Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris yang menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri pada acara pengucapan sumpah janji Anggota DPRD
Kabupaten Bangka masa jabatan 2024-2029 mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Bangka yang dilantik hari ini, serta ucapan terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat.

Lanjutnya, untuk anggota DPRD yang terpilih terdapat dua hal yang perlu dicermati yakni, pertama secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Lanjutnya, kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Yang Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana
anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapunkepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” katanya.

“Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas
Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK dan sebagainya,” tambahnya.

Mendagri juga menekankan amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu 1) Fungsi pembentukan Peraturan Daerah, 2) Fungsi Penyusunan Anggaran, 3) Fungsi Pengawasan.

Selain itu Anggota DPRD juga dalam fungsi pengawasan memiliki hak-hak sebagai berikut yaitu : 1) hak interpelasi, 2) hak Angket, 3) dan Hak menyatakan pendapat.

Selanjutnya dam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi
perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan serentak.

Terakhir Menteri Dalam Negeri mengucapkan selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik.

“Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” katanya.

Kemudian pada kesempatan yang baik ini, ia juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait