Akibat Mobil Truck Pasir Dari Penambangan Ilegal, Jalan Limbang Jaya Terancam Putus

Bangka, Swakarya.Com. Jalan aspal yang berada di lingkungan Kimhin, Limbang Jaya, Kelurahan Surya Timur terancam putus.

Hal tersebut diduga disebabkan oleh adanya aktifitas muatan mobil truck pengangkut pasir atas penambangan pasir yang diduga ilegal didua tempat yang terdapat di Kelurahan Surya Timur, yakni di Tunghin dan Tunas Kelapa.

Akibat penambangan pasir yang diduga ilegal itu tersebut, salah satu fasilitas umum yang terdapat di kelurahan tersebut terancam tidak bisa dilalui oleh para pengguna jalan serta jembatan yang berada tak jauh dari kantor kelurahan setempat mengalami kemiringan.

Menyikapi hal tersebut, pihak Kelurahan Surya Timur melakukan pemanggilan terhadap para kuasa penambangan dan sejumlah instansi terkait lainnya guna membahas dampak penambangan pasir yang dikeluhkan warga ini, Kamis (25/4/2024).

Pertemuan yang dipimpin Plh Lurah Surya Timur, Nurzal Aprizaldi di kantor kelurahan setempat dihadiri oleh Dinas PUPR, DLH, Bagian Tata Ruang Pemkab Bangka, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, perangkat lingkungan, warga limbang jaya, serta masing masing perwakilan penambang pasir.

Pada kesempatan itu, PLH Lurah Surya Timur menegaskan, pertemuan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan warga setempat atas kerusakan jalan yang diduga diakibatkan oleh aktifitas muatan mobil truk pengangkut pasir dari penambangan pasir ilegal yang ada di kelurahan tersebut.

Dikatakan dia, saat ini kondisi platdeker yang terdapat di Limbang Jaya dalam kondisi urgent. Jika hal tersebut dibiarkan terlalu lama, tidak menutup kemungkinan jalan tersebut akan putus dan tidak bisa dilalui oleh para pengguna jalan.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada para penambang untuk sementara waktu menghentikan aktifitasnya dan tidak melalui jalan yang dimaksud, dikarenakan kondisinya memprihatinkan.

Sementara, perwakilan dari DLH Bangka langsung mempertanyakan prihal perizinan galian C kepada para penambang atas aktifitas penambangan pasir yang berada dua tempat di Surya Timur.

“Ini perizinannya punya tidak? Intinya kami dari pemerintah kabupaten tidak menutup inventasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Nah tugas kami disini, jika memiliki perizinan, maka kami dari DLH akan melakukan kajian terhadap dan instansi lainnya juga akan melakukan hal yang sama bagi aspek tata ruang serta hal lainnya,” katanya.

Ia menegaskan kembali, jika kegiatan penambangan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang, maka tidak boleh dilakukan pembahasan terkait permasalahan perizinan lingkungannya.

“Kalau dari penambangan itu tidak memiliki perizinan, dari kami aparat penegak hukum lah yang seharusnya melakukan penindakan,” katanya.

Namun kata dia, jika kegiatan yang dimaksud memberikan dampak yang baik, pihaknya akan mengarahkan para pelaku kegiatan itu untuk memiliki perizinannya terlebih dahulu.

‘Kalau tidak ada izin agak repot kita, apa yang mau diatur dan apa yang mau tata? ,” katanya.

Sementara, pihak PUPR yang diwakili oleh Kabid Bina Marga Aristian menambahkan, atas akses jalan yang hampir putus, pihaknya akan melakukan pemasangan plang peringatan agar diketahui para pengguna jalan, jika jalan yang dimaksud untuk sementara waktu tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat.

Hanya saja, untuk melakukan perbaikan terhadap jalan yang hampir putus ini, pihaknya akan mencoba menganggarkan di ABT tahun 2024 agar jalan tersebut segera diperbaiki.

Dalam rapat tersebut, para penambang diminta untuk menghentikan aktifitasnya sementara waktu. Karena menurut Plh Lurah Surya Timur, pihaknya akan menyerahkan terlebih dahulu hasil pertemuan tersebut kepada Pj Bupati Bangka, sembari menunggu keputusan yang akan diberikan oleh Pj Bupati Bangka.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan terjadi, mengingatkan kondisi jalan serta jembatan yang kerap dilalui oleh kendaraan muatan pasir ini kondisinya kian memprihatinkan.

“Jika ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan, kegiatan ini kami anggap berperan besar sebagai sumber yang telah merusak sarana umum yang ada di kelurahan ini,” katanya.

Sementara itu, para penambang mengakui aktifitas yang mereka jalankan di kelurahan surya timur ini tidak mengantongi izin.

Kendati demikian, sebagai wajib pajak, mereka tetap melaksanakan kewajibannya dengan membayar retribusi kepada pihak DPPKAD atas penambangan pasir itu.

Tak cuma itu saja, pihaknya mengaku siap membantu pihak kelurahan terkait rusaknya jalan yang ada di Surya Timur dengan cara jalan yang amblas ditutup dengan pasir, dengan tujuan jalan tersebut bisa kembali dilalui oleh para pengendara, seperti sepeda motor.

Terpisah, Kepala BPPKAD Bangka, Haryadi yang dikonfirmasi terpisah prihal retribusi yang diambil dari penambangan pasir ilegal di Surya Timur menjelaskan wajib pajak, dalam hal ini pajak mineral bukan logam dan batuan, wajib menyampaikan SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah kepada BPPKAD setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Sementara untuk perhitungan pembayaran dan pembayaran dilakukan berdasarkan asas self assesment, atau dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri.

“Jadi berapa jumlah pajaknya pada bulan tersebut dihitung sendiri oleh WP, buka kita,” katanya.

Untuk itu lanjutnya, semua pengambilan MBLB yang dilakukan oleh WP selama periode bulan itu akan dibayarkan pada awal bulan berikutnya dengan syarat harus mengantongi izin usaha sesuai dengan bidang masing masing.

“Tentu saja dalam melakukan kegiatan seharusnya WP sudah memiliki perizinan sesuai dengan apa bidang usahanya,” jelasnya.

Terkait permasalahan yang terjadi di Surya Timur, kata dia, pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu apakah para penambang yang dimaksud sebagai wajib pajak yang tercatat di BPPKAD.

“Bila benar, maka yang bersangkutan seharusnya bekerja dan mengambil pasir sesuai dengan tempat usaha atau izin yang ada. Tapi bila sudah di luar itu, atau malah merambah yang bukan hak mereka, tentu tidak benar dan harus di koreksi,” katanya.

Namun disini kata dia, BPPKAD tidak bisa memastikan apakah para penambang yang dimaksud mengambil pasir sesuai dengan tempat usaha yang dimiliki atau merambah tempat lain.

“Karena disini kami hanya memastikan bahwa mereka harus membayar dan melaporkan SPTPDnya sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait