Ahmad: Bantuan Produktif UMKM Kota Cilegon Akan di Perpanjang, Ini Syarat dan Ketentuannya

Cilegon, Swakarya.Com. Melalui UMKM Kota Serang pemerintah berikan nantuan kepada UMKM yang produktif di bidang Usaha Mikro yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020 lalu.


H Ahmad Kepala Bidang UMKM Kota Serang angkat Suara mengenai Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) yang digelontarkan dari presiden Joko Widodo tahap pertama dilakukan pendataan mulai pada 31 Agustus -6 September untuk masyarakat kota Serang.

Setelah di data oleh pengurus UMKM Kota Serang diajukanlah kepada pemerintah pusat. Hingga kini yang mendaftar sebanyak 23.792 orang .

“Yang sudah sampai saat ini ada terlealisasi BPUM ini sudah hari jumat kemarin sampai saat ini masih berlangsung,” tutur Ahmad Kepala Bidang UMKM Kota Serang.


Ia pun mengatakan bahwa dapat atau tidaknya BPUM ini tergantung dari kewenangan tim seleksi dari Kementrian Koperasi atau Kementrian UMKM Pusat.

“Data ini kita kirim semuanya ke pusat, dan pusat yang mempunyai kebijakan dapat atau tidaknya BPUM tersebut,” tegas Ahmad.

Kemudian, para penerima akan mendapatkan pemberitahuan melalui nomer telepon pendaftar masing-masing oleh pihak bank.

“Sehingga pihak Bank menghubungi yang bersangkutan untuk datang ke Bank dan mengambil bantuan BPUM dengan Jumlah 2.400.000 untuk tahap pertama,” ungkap Ahmad saat diwawancarai wartawan Swakarya.com

Selanjutnya, tahap kedua ini akan sesuai dengan surat edaran yang diterapkan dari pusat bahwa ada perpanjangan waktu dari Kementrian Koperasi atau UMKM Pusat untuk melakukan pendataan ulang untuk Masyarakat Kota Serang umumnya untuk seluruh Indonesia.

Adapun persyaratannya antara lain; memiliki KTP eletrik, melampirkan fotocopy KK, melampirkan Foto Usaha yang dilakukan masyarakat Kota Serang, surat keterangan usaha dari kelurahan, nomor telepon atau wa yang masih aktf yang sesuai tertuju paling tidak istri suami atau anak.

Pendataanya adalah untuk mengefesiensikan waktu supaya cepat dilayangkan surat edaran keseluruh kelurahan yang ada di kota Serang. Input datanya melalui kelurahan,” ujar Ahmad.

Penulis: Regar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait