Pangkalpinang, Swakarya.Com. Usai melakukan pembukaan pendaftaran mulai tanggal 27 November hingga 11 Desember 2019 lalu bagi OKP di Kota Pangkalpinang dalam memenuhi persyaratan untuk mengikuti Rapimda DPD KNPI Kota Pangkalpinang pada 14 Desember 2019 mendatang, DPD KNPI Kota Pangkalpinang memperpanjang waktu pendaftaran.
“Setelah menimbang bersama dengan Ketua OC dan SC dalam proses pengumpulan berkas verifikasi belum lengkap dan masih minimnya pengumpulan persyaratan, maka dengan itu, kami dari KNPI memperpanjang pendaftaran 1x24jam atau hingga besok malam,” ujar Ketua DPD KNPI Kota Pangkalpinang, Basit Sucipto yang akrab disapa Basit Cinda.
Basit pun kembali mengingatkan kepada seluruh Ketua OKP se-Kota Pangkalpinang agar dapat membawa persyaratan untuk dapat mengikuti SOP pelaksanaan Rapimda dengan membawa persyaratan sebagai berikut; Pertama, SK Asli Organisasi yang berlaku. Kedua, Photocopy SK organisasi (2 lembar). Ketiga, Photocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara (1 lembar). Kempat, Surat Mandat (Apabila yang mengantarkan berkas bukan KSB)
Selain itu, ia menegaskan dan mengajak kepada semua OKP untuk segera mengumpulkan berkas agar dapat diproses lebih cepat oleh panitia pelakasana Rapimda.
Pengumpulan berkas dapat dilakukan pada hari Kamis, 12 Desember 2019, pukul 08.00-21.00 WIB di Seketariat DPD Kota Pangkalpinang atau dapat menghubungi Aang (082176458994) dan Hendri (081272874838).
Penulis : Tahir