Bangka, Swakarya.com. Babak persidangan perkara pidana keterangan palsu pun berakhir.
Susilawati alias Ela, mantan asisten rumah tangga drg. Susilawati sebagai terdakwa yang terjerat dalam kasus Pencurian Rumah Tangga yang menjerumuskan Hengki menjadi terpidana pada 2016 silam dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah dan ditetapkan hukuman 4 bulan masa percobaan.
Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, R. Narendra SH. MH. kepada sejumlah wartawan usai persidangan Selasa (22/10) membenarkan putusan sidang Ela selama 3 bulan penjara lantaran terbukti bersalah dan melanggar Pasal l 242 KUHP.
“Jadi hari ini sudah dibacakan putusan terdakwa Susilawati alias Ela. Putusannya sama sama diajukan penuntut umum selama 3 bulan,” jelas R. Narendra, SH. MH.
Menurut Hakim yang akrab disapa Kiki, Ela terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Dan dalam putusan ini, terdakwa menyatakan dirinya menerima putusan tersebut.
“Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Jadi terdakwa menyampaikan menerima putusan tersebut,” jelasnya lagi.
Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan tersebut, menurut Kiki selama proses persidangan terdakwa telah mengakui perbuatannya. Selain itu terdakwa merupakan Ibu Rumah Tangga dan antara terdakwa dan saksi korban sudah saling memafkan.
“Perbuatannya dinyatakan terbukti. Kita juga selama persidangan terdakwa mengakui kesalahannya. Dia juga merupakan IRT, dan antara terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan,” ujar Kiki.
Mengenai eksekusi, Kiki mengatakan hal tersebut merupakan wewenang penuntut umum. Hanya saja dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Oloan E.H, SH. MH berbunyi masa hukuman Ela akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
“Eksekusi tanya penuntut umum. Selama ini terdakwa ditahan. Putusan di bunyinya masa penangkapan dan penahanan dikurangi,” tukasnya.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan nota pembelaan pekan lalu. Ela mengakui perbuatannya dan meminta majelis hakim meringankan hukuman yang akan ia terima.
Sementara dalam agenda tuntutan JPU, Mila Karmila pada Selasa (1/10) silam menuntut Ela dengan 3 bulan penjara lantaran dinilai melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang keterangan palsu. (Lio)