Pemprov Babel Bahas Perda Pengelolaan PAD Akan Di Paripurna DPRD Babel

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan terus menggali potensi daerah yang dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) mengingat saat ini kondisi ekonomi nasional menurun termasuk di Babel, akibat merebaknya pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Oleh sebab itu, Pemprov. Babel menggelar rapat terbatas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pemprov. Babel tentang Pengelola Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Pemprov. Babel, Selasa (14/7/20).

Kepala Biro Hukum Pemprov. Babel, Maskupal yang mewakili Sekda Naziarto mengatakan,bahwa kondisi perekonomian Babel di era pandemi Covid -19 menurun, sehingga Pemprov. Babel akan terus menggali potensi daerah yang ada, guna peningkatan PAD.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kewenangan Pusat dan Daerah memerintahkan adanya otonomi daerah dan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai hak dan kewajiban kepada para penyelenggara pemda. Penetapan otonomi daerah dimulai dengan adanya penyerahan sejumlah kewenangan pembiayaan yang dikenal dengan PAD.

Dalam penjelasannya, pajak daerah dan retribusi daerah, pasal 109 menyatakan objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemda untuk tujuan tertentu.

“Tujuan retribusi jasa umum adalah memberikan pelayanan untuk kepentingan umum yang dinikmati oleh pribadi atau badan oleh pemerintah daerah,” ungkap Kepala Biro Hukum Maskupal.

Lebih lanjut dikatakan, peningkatan kesejahteraan rakyat dimulai adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang menjadi sampel rata -rata peningkatan kesejahteraan secara nasional.

“Sejalan dengan itu, maka peran daerah sesuai dengan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Kewenangan Pusat dan Daerah memerintahkan adanya otonomi daerah dan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai hak dan kewajiban kepada para penyelenggara pemerintah daerah,” ujarnya.

Dengan berubahnya Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah untuk keduanya, terakhir dengan Peraturan Mendagri No. 21 tahun 2011 dan dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka, dengan berubahnya peraturan pemerintah tersebut, ada beberapa yang mengakibatkan objek PAD lainnya yang sah berubah, sehingga bisa dicantumkan pada perubahan Perda No. 2 tahun 2016 tentang Lain-lain PAD yang sah.

“Sesuai dengan itu, kita akan melakukan perubahan, kita akan bahas materinya dan akan kita sempurnakan dan kita harmonisasi kembali. Setelah itu, kita sampaikan ke DPRD untuk diparipurnakan dan diundangkan oleh pemerintah daerah dalam lembaran daerah, dengan tujuan PAD kita bertambah di Babel yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Peningkatan PAD sangat perlu dilakukan oleh Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung, apalagi saat ini perang terhadap Covid-19 masih berlanjut .

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Hukum Pemprov. Kepulauan Babel, pejabat di jajaran bakuda, inspektorat, dan biro hokum, serta undangan lainnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait