Bangka, Swakarya.Com. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka yang dipimpin Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah, Achmad Suherman menggerebek sebuah toko yang dijadikan sebagai tempat untuk menjual arak di desa Cit, kecamatan Riau Silip, Sabtu (13/6) malam kemarin.
Kepada sejumlah wartawan, Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, Senin (14/6) mengatakan, pengerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapati laporan dari masyarakat yang resah atas aktifitas peredaran minuman keras jenis arak di wilayah desa Cit-Pugul.
Atas laporan didapat, kata Suherman, pihaknya langsung mengkroscek kebenaran informasi tersebut kelokasi yang dimaksud pada Sabtu (13/6) kemarin.
“Sekitar pukul 19.00 WIB tim tiba dilokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap toko yang diduga menjual arak jenis rumahan,” katanya.
Saat tiba dilokasi, tim menemukan 1 derigen kosong sisa arak,1 derigen arak berisi 1/2,11 bungkus plastik ukuran setengah kg berisi arak siap edar dan
28 bungkus plastik ukuran 1 kg arak siap edar.
“Saat di introgasi, pemilik toko sekaligus penjual arak rumahan inisial saudari M ini mengaku telah menjual arak yang mana pembelinya dari masyarakat desa Cit dan sejumlah konsumen dari Pugul,” katanya.
Ditambahkan Suherman, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Saudari M, arak tersebut dititipkan oleh salah satu warga Deniang bernama Aceng dan dijual kembali oleh Saudari M kepada pelanggan setianya.
“Untuk barang bukti yang ditemukan di lapangan langsung kita amankan dan untuk saudari M kita lakukan upaya persuasif agar tidak melakukan perbuatannya kembali,” katanya.
Penulis: Lio