Bangka, Swakarya.Com. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka menghentikan aktifitas penambangan pasir yang berlokasi di dekat kawasan industri Jelitik, Senin (14/10).
Penghentian aktifitas penambangan pasir yang dipimpin oleh Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bangka, Achmad Suherman lantaran pihak penambang tidak membayar retribusi galian C ke Pemerintah daerah.
Disela-sela penertiban berlangsung, Achmad Suherman mengatakan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan terkait maraknya penambangan pasir di kawasan industri Jelitik.
Setiba di lapangan, pihaknya mendapati adanya aktifitas tersebut dan melakukan kroscek sejauh mana proses perizinan atas penambangan pasir itu.
Namun oleh pengelola penambangan pasir mengaku mereka sudah melakukan kewajiban mereka kepada pemerintah daerah dengan membayar retribusi atas penambangan pasir yang mereka lakukan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata retribusi galian C yang dibayar pengelola sudah kadaluarsa dan petugas menyarankan kepada penambangan untuk membayar retribusi galian C yang mereka tambang dekat kawasan industri Jelitik.
“Silahkan saja kalau mau bambang tapi harus bayar retribusinya dulu. Kalau belum bayar, kalian tidak boleh aktifitas,” kata Suherman.
Lantaran belum membayar retribusi yang dimaksud, kata Suherman, Satpol PP melakukan penyetopan terhadap aktifitas penambangan pasir di lokasi itu.
“Jadi stop dulu lah dan besok pagi harus dibayar. Tapi kalau tidak dibayar juga, kita akan melakukan penyetopan kembali,” katanya.
Atas himbauan yang diberikan petugas, pengelola penambangan pasir berjanji akan melakukan kewajibannya dengan membayar retribusi atas penambangan pasir yang mereka lakukan di kawasan tersebut. (Lio)