Bangka, Swakarya.Com. Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka menetapkan salah satu staf Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Utusan Daerah (BUD) Sekolah Tinggi Pertanahan Negara (STPN) tahun anggaran 2016.
Staf yang dimaksud berinisial Ros yang menjabat Sekretaris panitia pelaksanaan kegiatan pendidikan lanjutan bagi pendidikan untuk memenuhi standar kompetensi Kabupaten Bangka tahun 2016.
“Untuk kasus BUD sudah ditetapkan tersangka 1 orang inisial Ros dengan dugaan penyelewengan daña beasiswa,” kata Kasi Pidsus Kejari Bangka, Aditia Sulaiman kepada sejumlah wartawan.
Atas perbuatannya, Ros dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Tersangka kita jerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Dalam kasus ini, kata Adit, jaksa memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka Ros mencapai Rp600 jutaan. “Tapi itu baru perhitungan awal dan kita masih berkoordinasi dengan pihak auditor untuk kepastian kerugian negaranya,” katanya.
Ditambahkan Adit, kasus ini terungkap setelah 11 mahasiswa daerah ini yang menerima bantuan BUD tersebut melaporkan perbuatan tersangka ke Kejari Bangka dan langsung ditindaklanjuti.
Atas laporan didapat, pihaknya langsung melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak hingga memanggil sejumlah pegawai Diknas guna dimintai keterangan.
Setelah dinyatakan cukup bukti, Pidsus Kejari Bangka menetapkan Ros sebagai tersangka pada kasus tersebut. “Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya,” katanya.
Sementara untuk daña yang diduga diselewengkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga negara dirugikan mengingat daña yang dikeluarkan dianggarkan dari daña APBD tahun 2016. (Lio)