Bangka Selatan, Swakarya.Com. Amri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) klafikasi kesalahan data coklit prihal data pemilihan A-KWK Di Desa Rias pada Jumat 24 Juli 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan.
“Perihal Data Pemilih A-KWK kemaren di Desa Rias telah dilakukan perbaikan dan buat sandingan sesuai hasil pencermatan (Panitia Pemungutan Suara) PPS Rias dan kami bersama Bawaslu Kabupaten telah melakukan monetoring ke lapangan, bahkan ada beberapa TPS yang sudah selesai coklit,” ungkapnya.
“Kami juga meminta kepada PPDP melakukan koordinasi kembali kepada RT/RW setempat. Tentang hasil mungkin ada yang masih belum terdata atau ada perubahan data, maka PPDP melakukan kunjungan kerumah yang bersangkutan,” ujar Amri kepada awak media.
Selain itu, pada waktu monetoring di Kelurahan Ketapang terdapat 1 TPS yang telah melaporkan tetapi untuk Kelurahan Toboali dan Teladan akan di panggil PPSnya oleh KPU Kabupaten karena sampai saat ini belum ada laporannya.
“Kami berterima kasih kepada rekan kami Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan yang telah intens membantu KPU dalam mengawasi kegiatan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Kami akan segera menindaklanjuti temuan Bawaslu supaya data lebih valid dan lebih baik,” ungkapnya
Amri pun menghimbau kepada PPS Kelurahan Desa untuk Data A-KWK tidak sesuai lingkungan, segera melaporkan supaya cepat ditindaklanjuti sebagaimana Desa Rias yang dari awal sudah diperbaiki hingga pendataan dan pencocokan dapat berjalan dengan lancar.
“Data A-kwk sebenarnya sudah diturunkan ke PPS untuk dilakukan pencermatan. Karena kesibukan waktu Verfak dengan laporan yg banyak, kawan-kawan PPS ada yang tidak detail mencermati. Tapi ini segera akan kami tindaklanjuti. Mohon maaf, kesalahan yang terjadi tidak menggabungkan antar desa, melainkan kesalahan yang terjadi itu antar RT di dalam satu desa dikarenakan ada perubahan alamat RT/RW”, tutup Amri.
Penulis : Sabihis