Sidang Vonis Hari Ini, Menentukan Nasib Ratna Sarumpaet

*pembacaan sidang putusan dugaan penyebar Hoaks

Swakarya.com– Tepat pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan hasil putusan Ratna Sarumpaet dalam kasus dugaannya melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan. Kamis, 11 Juli 2019

Dalam sidang vonis ini sudah diundur dari jadwal semula yang sedianya digelar pada pekan lalu, Kamis, 4 Juli 2019. Sidang tersebut, membahas, penentuan nasib Ratna ini diundur karena hakim ada kegiatan lain di tanggal yang sama.

“Selanjutnya adalah putusan. Karena majelis tidak di tempat, putusan diundur, Insyaallah akan dibacakan 11 Juli, Kamis,” ujar Ketua Majelis Hakim Jhoni dalam sidang sebelumnya, akhir bulan lalu, dikitip dalam berita CNN Indonesia.

Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran dan kegaduhan seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
artinya jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.

Namun, Ratna dan tim kuasa hukumnya meminta supaya hakim membebaskan Ratna dari segala dakwaan dan menolak tuntutan jaksa. Mereka menilai Ratna sudah mendapatkan sanksi sosial dengan disebut sebagai Ratu Pembohong. 

Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.

Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.

Sumber: CNN Indonesia
Penulis : Tahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait