Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat lalu menghadiri undangan rapat koordinasi pembahasan rancangan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2022/2023 tingkat SMA/SMK yang dihadiri unit kerja Dindik Babel, LPMP Babel, Kominfo Babel, Dinsos Babel, dan Kanwil Kemenag Babel, dan MKKS. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung di
kantornya, pada Senin (25/4/2022).
Dalam sambutan kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Ervawi menyampaikan
pembahasan juknis ini bertujuan agar penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat berjalan dengan baik dengan mengedepankan asas keadilan dalam penyelenggaraannya, sekaligus meminimalisir potensi maladministrasi.
“Alhamdulillah Dinas Pendidikan konsen terhadap hal ini. Ombudsman Babel dalam melakukan pencegahan maladministrasi menekankan agar tidak ada penyimpangan prosedur penerimaan peserta didik dengan menambah jumlah rombel diluar ketentuan atau diluar jadwal PPDB, karena hal seperti ini merugikan pihak lain” Ungkap Yozar.
Ombudsman Babel juga meminta kepada Disdik serta kepala sekolah agar memperkuat
pengelolaan pengaduan internal dengan serius, mengintensifkan sosialisasi ketentuan PPDB
secara jelas, serta menyusun Petunjuk Teknis mesti sesuai dengan Permendikbud Nomor
1 Tahun 2021.
Sedangkan terkait penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman Babel mendorong
memperkuat narahubung sehingga apabila ada laporan masyarakat yang masuk dapat
ditindaklanjuti secara responsif, mengingat dalam laporan PPDB Ombudsman Babel tidak
menutup kemungkinan menggunakan mekanisme Respon Cepat Ombudsman karena
membutuhkan waktu yang singkat dalam mengelola permasalahan sekaligus harapan
masyarakat.
“Pada tiap tahunnya PPDB selalu menjadi perhatian sebab terus menjadi bahan pengaduan laporan dari masyarakat baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Tidak menutup kemungkinan pada tahun ini, Ombudsman seluruh Indonesia akan melakukan pemantauan apabila ada penerbitan nota dinas dari Ketua Ombudsman RI. Kami harap dengan adanya rapat
koordinasi kemarin, meminimalisir pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman karena mampu diselesaikan dengan baik oleh instansi terkait” ujar Yozar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Babel.
Selanjutnya, dalam konteks pencegahan maladministrasi, Ombudsman Babel senantiasa
mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi dalam penyelenggaraan PPDB berpedoman pada Permendikbud dalam menyusun petunjuk teknisnya. Berdasarkan temuan pengawasan maupun laporan di Ombudsman Babel, terdapat kendala kedaerahan dan teknis permasalahan zonasiyang diatur oleh pemerintah daerah tetapi tidak dilakukan koordinasi secara sistemik bersama kementerian pendidikan.
“Intinya bila ini dilakukan dengan berpedoman pada aturan maka semuanya nyaman. Kami mengajak agar Pemda di Babel menyusun juknis yang tidak bertentangan dengan peraturan Menteri. Kemudian setiap kebijakan yang telah ditetapkan dapat diinformasikan dengan baik dan meluas kepada masyarakat melalui berbagai media yang ada. Serta berkonsultasi secara resmi terlebih dahulu dengan pihak Kemendikbud RI apabila dipandang sangat perlu menetapkan suatu kebijakan yang sifatnya kondisi kedaerahan sehingga tidak menimbulkan polemik” tutup Yozar***