PT Timah Tbk Jadi BUMN Tambang Pertama Pemilik Dokumen RIPPM

Dirut Harap PT TIMAH Tbk Jadi Role Model Korporasi-korporasi Lainnya

Pangkalpinang, Swakarya.com. Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) tahun 2019 – 2029 PT TIMAH Tbk memasuki babak akhir.

Kemarin (23/5), bertempat di Hotel Harper Yogyakarta, surat pengesahan dokumen RIPPM tersebut resmi diserahkan oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saeifulhaq kepada Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Alwin Albar.

Alwin mengapresiasi pelaksanaan rangkaian penyusunan dokumen RIPPM. Menurutnya, meski dengan waktu yang cukup singkat, upaya yang dilakukan seluruh tim merupakan bentuk tanggungjawab terhadap upaya pemberdayaan masyarakat.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhaq dalam sambutannya mengharapkan agar implementasi dari RIPPM dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

“Salah satu tujuan utama dari RIPPM ini adalah bagaimana menyinergiskan kegiatan pertambangan dengan program pemberdayaan masyarakat, jadi tidak parsial” kata Yunus yang diterima redaksi Swakarya.com, Jumat (24/05).

Menurut Yunus, kegiatan tambang integrated dengan kegiatan keekonomian masyarakat sehingga ketika tambang berakhir, kegiatan ekonomi baru masyarakat tetap berjalan dan berkelanjutan.

Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyatakan apresiasinya atas pengesahan dokumen RIPPM tersebut. Menurutnya, selaku BUMN pertambangan, PT Timah adalah korporasi pertama yang telah menyelesaikan dokumen RIPPM.

“Semoga semua proses dalam penyusunan hingga pengesahan dokumen ini dapat menjadi role model korporasi-korporasi lainnya di Indonesia,” ujar Riza.

Pengesahan dokumen RIPPM memiliki urgensi sangat penting, baik bagi PT Timah selaku korporasi maupun bagi masyarakat dan stakeholder dimana perusahaan ini beroperasi. Selaku korporasi pertambangan, penyusunan Rencana Induk PPM ini merupakan bentuk kepatuhan PT Timah Tbk dalam melaksanakan PERMEN ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Di dalam Permen tersebut dinyatakan bahwa dalam setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, setiap perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan mempunyai rencana induk pengembangan dan pemberdayaan bagi masyarakat yang terkena dampak operasional perusahaan tambang.

Selain sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap regulasi, penyusunan rencana induk PPM ini juga diharapkan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah dan bisa menginformasikan strategi isu prioritas pelaksanaan RPJMD 2019 untuk pembangunan di wilayah masing-masing.

Selain penyerahan surat pengesahan dokumen RIPPM, kegiatan yang dihadiri sejumlah stakeholder dari wilayah operasi Bangka, Belitung dan Kepulauan Riau dan Riau ini juga digandeng dengan paparan inisiasi pengembangan prakarsa multipihak dalam mewujudkan model percontohan program PPM tahun 2019-2021.

Proses penyusunan dokumen RIPPM cukup panjang, dimulai dari social mapping, pendataan dan penyerapan informasi stakeholder, sosialisasi internal dan koordinasi, dilanjutkan dengan focus group discussion dan konsultasi multipihak. [Rls/Humas PT TIMAH Tbk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait