Bangka Barat, Swakarya.Com. Polres Bangka Barat menetapkan empat karyawan PT. GLOBAL INVESTAMA ENGINEERING desa Mislak, kecamatan Jebus, Bangka Barat sebagai tersangka pencurian dan penggelapan pasir Timah, Kamis (23/01/2020).
Keempat karyawan PT. Global Investama Engineering tersebut antara lain berinisial DE (23) asal dusun 2 Kemang Masam desa Air Putih, Muntok, Bangka Barat. SU (22) asal desa Kelapa, Bangka Barat. AS (22) desa Cupat, Jebus, Bangka barat dan IS (20) desa Mislak, Jebus, Bangka Barat.
Kronologis, pada hari rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 08.25 WIB telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam Jabatan berupa pasir timah oleh 2 orang Karyawan PT. Global Investama Engineering yang bernama DE dan SU sebanyak kurang lebih 14 Kilogram pasir timah
Kedua pelaku diamankan pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan satuan pengamanan PT. Timah Tbk dan personel Polres Bangka Barat di Pintu gerbang PT. Global Investama Engineering. Dari kegiatan tersebut diamankanlah 2 orang tersebut dengan membawa sebanyak kurang lebih 14 Kilogram pasir timah di dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT. Global Investama Engineering mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juga rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat guna diproses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan selanjutnya berdasarkan keterangan Sdr. DE dan SU dilakukan penangkapan pelaku lainnya an. IS dan AS selanjutnya para pelaku diamankan di Polres Bangka Barat.
“Barang bukti yang diamankan antara lain berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha merk NMAX warna hitam dengan no. Pol : BN 6796 RK dan 1 buah kantong plastik bening yang berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 14 Kg,” ungkap Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan.
Penulis : Ryannico