Operasi Tanpa Izin, Satpol PP Bangka Segel Usaha Tambang Udang Rebo Berikut 2 PC

Bangka, Swakarya.com–Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka melakukan penyegelan terhadap aktifitas usaha tambak udang yang berada didekat pesisir Pantai Desa Rebo, Jum’at (12/7).

Penyegelan yang melibatkan Polres Bangka ini dilakukan lantaran pemilik tempat usaha belum mengantongi izin resmi serta kawasan yang digarap diduga masuk ke dalam kawasan hutan.

Kabid Penegakan Perda, Achmad Suherman saat dikonfirmasi mengatakan penyegelan ini setelah sebelumnya pihak pengusaha diperingatkan pemerintah Kabupaten Bangka namun tak diindahkan.

Lantaran tak mengindahkan himbauan petugas, petugas mengambil sikap dengan menyegel tempat berikut dua alat berat PC merk Kobelco warna hijau dan Hitachi warna orange.

“Kita melakukan penghentian dan pengamanan PC tambak udang di Rebo. Disegel karena tambak udang belum punya izin,” katanya, Sabtu (13/7).

Kegiatan dipimpin Kasat Pol PP Bangka ini telah melalui serangkaian penyelidikan melibatkan PPNS pada Satpol PP Kabupaten Bangka.

Langkah tegas akan dilakukan hingga pelimpahan ke meja hijau bila pihak penguasa tidak kooperatif.

“Kita lihat nanti, bisa sampai diajukan ke Pengadilan permasalahan ini kalau pengusaha tidak koorperarif tidak membuat perizinannya,” tegasnya.

Pantauan, hingga hari ini, anggota Satpol PP masih berada dilokasi untuk melakukan pengamanan terhadap 2 unit alat berat yang berada dilokasi.

“Kita jaga disini bang sambil menunggu pemiliknya datang. Kita jaga disini untuk mengamankan alat berat takut ada barang barang hilang,” kata salah satu petugas dilapangan.

Terpantau juga,penyegelan ditandai dengan penempelan kertas bertuliskan “Tempat Ini Disegel dan Dalam Pengawasan” tertanda PPNS Satpol PP Kabupaten Bangka. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait