Swakarya.com. Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (Kormas) mendesak Pertamina segera mengungkapkan penyebab utama petaka tumpahan minyak dari kegiatan operasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di lepas pantai Karawang, Jawa Barat.
Kormas yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), juga mendesak pemerintah membuat tim independen untuk menyelidikinya.
Petaka tumpahan minyak sudah berlangsung lebih dari tiga pekan, sejak dinyatakan terjadi pada 12 Juli 2019 lalu. Namun, Pertamina sampai saat ini belum transparan menjelaskan penyebab utama dan kronologi operasi secara detail yang memicu tumpahan minyak tersebut.
Hingga saat ini, dampak tumpahan minyak terus mencemari wilayah laut dan pesisir Karawang, Bekasi serta meluas hingga mencapai Kepulauan Seribu, Jakarta.
Kormas menilai, Pertamina tidak hanya lalai dalam menjalankan kegiatan operasinya dan penanganan awal kejadian, tetapi juga berupaya menyembunyikan fakta penting dari petaka tumpahan minyak itu.
Merah Johansyah, juru bicara Kormas sekaligus Koordinator Nasional Jatam, menyatakan publik berhak tahu faktor utama yang menjadi pemicu tumpahan minyak.
“Apa yang berlangsung di hari saat sebelum dan sesudah kegagalan operasi perlu dijelaskan ke publik secara rinci,” tegasnya
“Pertamina harus membuka kepada publik, logbook kegiatan dari pengeboran di Anjungan YYA-1 Pertamina sampai dengan terjadinya Blow Out, termasuk rangkaian inspeksi dan pengambilan keputusan sebelum dan saat kejadian,” tambahnya.
“Pertamina juga harus menjelaskan ke publik, bagaimana peristiwa Well Kick yang kemudian menjadi Blow Out, yang sebenarnya adalah kejadian yang dapat diantisipasi dalam operasi pemboran minyak, menjadi bencana lingkungan yang meluas seperti sekarang,” tandas Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia.
Menurutnya, bahwa publik perlu tahu apakah rencana kontijensi Pertamina dijalankan sesuai standar, atau tidak, dalam merespons kejadian ini.
Kormas, diwakili oleh Kiara dan Walhi, telah melayangkan permohonan informasi publik kepada Pertamina terkait penyebab utama dan kronologis rinci operasi yang memicu tumpahan minyak.
Permohonan ini mengikuti mekanisme Pasal 22 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kormas mendesak dalam jangka waktu selambatnya sepuluh hari kerja, Pertamina dapat memberikan informasi yang dimohonkan.
Editor : Tahir