Bangka, Swakarya.Com. Kejaksaan Negeri Bangka menyurati penyidik Reskrim Polres Bangka terkait SPDP perkara penambangan ilegal di Merawang dengan tersangka AW.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Pidum, Rizal Purwanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9) mengaku, sekitar dua minggu yang lalu pihaknya telah menyurati Penyidik Reskrim Polres Bangka guna menanyakan kapan berkas perkara penambangan yang diduga tak mengantongi izin dengan tersangka AW dikirim penyidik ke Penuntut Umum untuk diteliti.
“Untuk kasus itu, kita sudah melayangkan surat resmi ke Polres Bangka untuk menanyakan kapan berkas dikirim ke kita (Penuntut Umum),” kata Rizal.
Terkait lamanya berkas perkara tersebut kenapa lama dikirim ke Penuntut Umum, kata Rizal itu bukan menjadi kewenangan mereka mengingat ranah tersebut berada ditangan penyidik.
“Yang pasti kalau berkas perkara itu belum dikirim, belum kita teliti dan belum kita nyatakan lengkap atau P21, itu tetap kita masih menunggu karena itu ranahnya teman-teman di Polres,” katanya.
Namun kata Rizal, atas perkara tersebut, Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk menagih berkas perkara tersebut kepada penyidik mengingat SPDP-nya telah dikirim penyidik ke Penuntut Umum untuk diteliti.
“Intinya kita sudah melayangkan surat resmi ke penyidik untuk menanyakan kapan berkas perkara itu ditindaklanjuti,” katanya.
Terkait alat berat yang sebelumnya digunakan tersangka untuk melakukan ekploitasi penambangan apakah turut dijadikan barang bukti, Rizal pun menjelaskan, berdasarkan SPDP yang mereka terima dari penyidik hanya dua unit mesin yang dijadikan barang bukti.
“Jadi tersangka AW ini diduga melakukan penambangan tanpa izin dan pasal yang dikenakan oleh penyidik kepada tersangka pasal 158,” katanya.
Sementara, Kasat reskrim Polres Bangka, AKP Dedi S tak berkomentar banyak atas kasus tersebut.
Hanya saja kata Dedi, dalam kasus tersebut, SPDP-nya sudah dilayangkan ke pihak kejaksaan sekitar 2 bulan yang lalu.
“Yang pastinya, prosesnya masih dalam penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, tanggal 21 Juli 2020 yang lalu, tim khusus dari Polres Bangka mendatangi lokasi penambangan IUP PT Timah yang berada di dekat kolong PDAM Merawang.
Saat tim berada di lokasi, tersangka AW diduga melakukan penambangan di lokasi tersebut dan diduga tidak mengantongi izin penambangan dari PT Timah selaku pemegang IUP.
Akan hal tersebut, tim yang terjunkan melakukan penertiban dan sempat mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang di lokasi itu.
Penulis : Lio