Kejaksaan Negeri Bangka Keluarkan SKP2 Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Bangka, Swakarya.Com – Doni, warga asal dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo Sungailiat lepas dari jeratan hukum atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor yang ia lakukan beberapa waktu silam.

Hal tersebut bisa terjadi setelah korban dan pelaku berdamai, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Bangka mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Doni yang telah berstatus tersangka.

SKP2 yang dikeluarkan Kejari Bangka diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Laoli didampingi Kasi Pidum, Nendri kepada Doni di rumah Restorative Justice Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Selasa (18/4).

Disela sela kegiatan berlangsung, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Laoli menjelaskan, Restorative Justice yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka kepada Doni merupakan upaya penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Lanjutnya, pemberian Restorative Justice kepada tersangka Doni telah dilakukan ekpose dengan melibatkan Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Terhadap kasus ini kami dari pihak Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan ekspose dengan Jampidum Kejagung, dan mendapat respons baik dari pihak Jampidum maka dikabulkanlan Restorasi Justice kepada Doni,” ungkap Futin.

Dalam peneribitan Restorative Justice ini kepada tersangka Doni telah dilakukan pertimbangan dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum, sedangkan untuk ancaman pidana kasus tersebut hanya empat tahun dan telah dilakukan proses perdamaian antara pelaku dengan korban.

Usai menerima SKP2 dari pihak Kejaksaan, Doni tak kuasa menahan tangisnya dan berjanji tidak akan mengurangi perbuatan yang sama atau perbuatan melawan hukum lainnya.

“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu, saya kapok dan ini untuk pertama dan terakhir kalinya,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait