Koba, Swakarya.Com. Sejumlah barang bukti tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Koba (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan lanjutan tugas penuntut umum untuk mengeksekusi barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan lanjutan dari tugas penuntut umum untuk mengeksekusi barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Bateng, Baharuddin kepada Swakarya, Kamis (16/07/2020) di Koba
Dominasi barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika, kemudian alat elektronik, sajam beserta senjata api jenis airsoft gun.
“Kita merasa prihatin , bahwa dari perkara-perkara yang masuk saat ini lebih di dominasi oleh perkara narkotika. Ukuran kota kecil tidak dijangkau oleh narkotika terbantahkan oleh karena itu kita berkomitmen tidak main-main dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa di kegiatan kali ini untuk mengantisipasi jangan sampai barang bukti yang ada disalahgunakan kembali, dan ia berharap agar masyarakat dapat melihat bahwa penegak hukum tidak main-main dengan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
“Untuk pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari tindak pidana narkotika adapun barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu ada 100 kg,81 gram dan 1 butir pil ekstasi,” tambahnya.
Giat pemusnahan barang bukti tahun ini, setiap pemusnahan barang bukti, selalu yang mendominasi adalah pemusnahan barang bukti narkotika dan kali ini meningkat.
“Untuk pemusnahan kedepan masih dalam tahap proses persidangan, dan mungkin akan dijadwalkan untuk di pemusnahan barang bukti selanjutnya setelah inkrah dan ada putusan hukum tetap,” terangnya. (***)