Jaksa Periksa Dua Tersangka Perkara Dugaan Belanja Alat Pemadam Kebakaran Satpol PP Bangka

Bangka, Swakarya.Com – Terkait pemeriksaan perkara dugaan belanja modal alat pemadam kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021, Kejaksaan Negeri Bangka telah menetapkan sejumlah tersangka pada perkara itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli melalui Kasi Intel, Mirstahrizal, Jum’at (12/8) mengatakan, sejauh ini Kejaksaan Negeri Bangka telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran Kegiatan Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Kabupaten/Kota pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021.

Lanjutnya, ketiga tersangka yang dimaksud inisial KA (50), S (53) dan AS (45). Hanya saja saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pidsus, Kamis (11/8) kemarin, tersangka AS berhalangan hadir dengan surat pemberitahuan.

“Hanya KA dan S yang hadir dan dilakukan pemeriksaan. Sementara tersangka AS berhalangan hadir,” katanya.

Dikatakan Kastel, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait