Istri Bacok Suami Gegara Dipaksa Berhubungan Badan Meski Baru Melahirkan

Istri Bacok Suami Gegara Seks, Ini Angka Kekerasan yang Dipicu Masalah Seksual

Foto: ilustrasi KDRT (dok detikcom)

Jakarta, Swakarya.com. Baru-baru ini dihebohkan dengan kabar seorang istri tega membacok suaminya memakai kapak lantaran dipicu masalah seksual.

Sang istri disebut stres karena diminta berhubungan badan meski baru saja melahirkan.

Saat ini, diketahui sang istri bernama Aminah (43) masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cikidang, Resor  Sukabumi. Ibu tiga anak tersebut terpaksa menginap di ruang tahanan polsek. Aminah berurusan dengan polisi gegara membacok suaminya, Maman.

Polisi menerangkan kasus ini dipicu oleh Maman yang kerap meminta jatah berhubungan badan dengan suaminya. Aminah yang belum lama melahirkan awalnya tetap melayani suaminya, namun akhirnya stres karena tak ada perubahan prilaku.

“Ada cerita dia itu baru saja melahirkan dan belum KB, sementara suaminya minta jatah ’emen’ terus. Dia tetap melayani suaminya, akhirnya kondisinya stres karena lelah yang berujung pada kejadian pembacokan,” ujar Kapolsek Cikidang AKP Sunarto kepada detikcom di ruang kerjanya, Senin (15/7/2019).

Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga dan Angka Kasusnya

Berkaca pada kasus di atas, Aminah memang pelaku dalam peristiwa pembacokan tersebut. Namun, jika didasarkan pada keterangan polisi soal penyebab terjadinya pembacokan, maka bisa dikatakan Aminah lebih dulu menjadi korban KDRT. 

Tren KDRT di Indonesia memang menunjukkan korbannya adalah perempuan. Berdasarkan Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun (Catahu) 2018 yang dirilis oleh Komnas Perempuan, pada ranah KDRT/RP (Ranah Personal) kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 3.927 kasus (41%), disusul kekerasan seksual sebanyak 2.988 kasus (31%), psikis 1.658 (17%), dan ekonomi 1.064 kasus (11%).

Masalah terkait kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Salah satu jenis kekerasan yang dilarang ialah kekerasan seksual. Terkait kekerasan seksual ini, diatur dalam pasal 8:

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. (Detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait