Pangkalpinang, Swakarya.Com. Indra Ambalika, Dosen Ilmu Kelautan Universitas Bangka Belitung (UBB) menjelaskan, tambang bawah laut dapat ditata dengan baik bila tidak ada gangguan dari tambang ilegal, Senin (16/12/2019).
Menurutnya, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terutama kawasan pesisir dan laut, sangat banyak yang telah menjadi wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, termasuk PT. TIMAH Tbk.
Pro kontra pun bermuncul terkait soal reklamasi pasca tambang, khususnya di laut. Muncul persepsi publik, apakah wilayah pasca tambang dapat dimanfaatkan kembali untuk pengembangan pariwisata, perikanan atau lainnya.
Indra Ambalika pun menerangkan, bahwa reklamasi pasca tambang laut dapat dilakukan. Tetapi, sering kali terganggu oleh penambangan ilegal, sedangkan reklamasi pertambangan laut belum ada yang dilakukan oleh perusahaan tambang swasta.
“Itu telah dilakukan dengan menanam rumpon di daerah yang agak jauh dari kegiatan produksi sehingga tidak terkena dampak dan ikan-ikannya dapat hidup di rumpon tersebut. Tapi sayangnya seringkali ada kejadian adalah maraknya tambang ilegal di sekitar wilayah produksi PT TIMAH Tbk sehingga dampak yang ditimbulkan menjadi berkali-kali lipat,” terangnya.
Lebih lanjut, tambang ilegal ini tetap produksi walaupun perusahaan telah selesai berproduksi di tempat tersebut, sehingga program reklamasi dan pasca tambang tidak dapat dilakukan.
“Dan sampai sekarang belum satupun perusahaan swasta yang menambang melakukan reklamasi, penambangan laut,” tambahnya.
Ia menegaskan karena dampak tambang ilegal inilah wajah perusahaan tampak buruk dan memicu pro kontra di masyarakat. “Pemerintah Daerah seharusnya memperhatikan hal ini jangan sampai menjadi konflik pro kontra karena tidak ada kejelasan petunjuk teknis dan ketegasan dari pemerintah untuk menertibkan tambang ilegal dan perusahaan swasta yang belum melakukan reklamasi,” ujarnya.
“Pemerintah Daerah seharusnya dapat menjadi wasit untuk hal ini. Jangan hanya diam. Pemerintah harus tegas untuk penerbitan tambang ilegal dan perusahaan swasta yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang,” pungkasnya.
Penulis: Ramsyah
Editor : Tahir