Pentingnya Merek dan Hak Cipta Bagi Pelaku UMKM

Penulis: Nova Safitri

UMKM adalah salah satu bentuk usaha yang banyak sekali diminati oleh masyarakat, salah satunya di Bangka Belitung.

Produk yang dihasilkan juga semakin banyak dengan berbagai inovasi. Melalui UMKM ini kreativitas keproduktifan masyarakat menjadi lebih berkembang.

Selain itu, Pemerintah juga terus mendorong para pelaku usaha UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah) agar terus berkembang dan tumbuh.

Namun, Pemerintah juga menghimbau kepada para pelaku UMKM untuk mengurus dan memiliki sebuah merek atau brand serta hak cipta produknya.

Dibangka Belitung sendiri sudah banyak sekali produk UMKM yang memiliki merek atau brand. Namun, tak jarang ada UMKM yang tidak memiliki hak cipta produknya atau bahkan tidak keduanya.

Padahal dengan adanya merek atau brand dari sebuah produk bisa menjadi daya tarik kepada konsumen bahkan memudahkan untuk mengurus legalitas sebuah usaha.

Perihal UMKM yang ada di Bangka Belitung juga sudah di atur dalam “Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil”.

Dengan adanya peraturan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan dalam rangka mewujudkan dan maningkatkan perekonomian daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi dan Usaha Kecil secara berkelanjutan.

Dengan adanya peraturan tersebut memudahkan para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan produknya, namun juga harus memperhatikan sisi legalitas produknya agar tidak ada permasalahan terkait produk dimasa yang akan datang.

Mengingat zaman yang sudah semakin canggih, perolehan hak cipta atau merek menjadi lebih mudah bisa secara online maupun offline. Pengurusan hak merek, desain, dan paten secara daring bisa melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online.

Apliasi ini sudah diluncurkan mulai 17 Agustus 2019. Jadi para pelaku UMKM tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan.
Sedangkan untuk pendaftaran offline, bisa dilakukan dikantor masing-masing konsultan atau masyarakat dari kalangan mana saja tidak perlu ke kantor DJKI(Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) yang ada di Jakarta.

Setelah melakukan pendaftaran Hak merek atau hak cipta, para pelaku UMKM akan dikenakan tarif pendaftaran. Perihal tarif pendaftaran ini sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 mengenai besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

Untuk pendaftaran Hak Merek UMKM secara online maupun offline, keduanya memiliki tarif yang berbeda. Dimana, Rp 500.000 untuk secara online dan Rp 600.000 untuk secara offline/manual.

Dengan demikian, untuk para pelaku UMKM harus mulai memiliki kesadaran mengenai pentingnya Hak Merek atau Brand dan Hak Cipta Produk, dengan segala kemudahan yang telah dibuat oleh Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *