Bangka, Swakarya.Com – Kejaksaan Negeri Bangka melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perangkat Daerah dan Kelurahan se-Kabupaten Bangka terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung dikediaman Dinas Bupati Bangka, Senin (7/2).
Isi dari Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut yakni untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain oleh Kejaksaan Negeri Bangka terhadap Perangkat Daerah dan Kelurahan se-Kabupaten Bangka.
Sementara itu, dasar hukum dari kegiatan penandatangan kerja sama ini adalah kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka tentang penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bangka yang tertuang dalam Nomor: 180/489/III/2020 tanggal 7 September 2020.
Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan berharap lewat penandatangan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bangka dengan Perangkat Daerah dan Kelurahan se-Kabupaten Bangka ini jangan sampai terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, upati Bangka Mulkan, dalam sambutannya mengatakan kerjasama ini merupakan langkah-langkah dari pentingnya preventif (pencegahan) jangan sampai OPD mendapat teguran terkait masalah keperdataan terutama aset yang selama ini belum selesai dengan pihak ketiga serta juga dapat memberikan pendapat hukum.
“Jadi perjanjian kerja sama ini dapat menjadi dasar dalam membangun Bangka Setara yang nyaman bersama,” katanya.
Dikatakan Bupati, maksud Perjanjian Kerja Sama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh perangkat daerah dan Kelurahan se-Kabupaten Bangka.
“Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi koordinasi dan optimalisasi pemulihan asset, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data/informasi yang menjadi objek permasalahan pada kegiatan di OPD dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM),”katanya
Penulis : Lio