Bangka, Swakarya.Com. Tuntutan 3 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka pada persidangan sebelumnya membuat majelis hakim yang memimpin persidangan memberikan kesempatan kepada terdakwa Ela menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
Pada persidangan yang digelar tadi sore (14/10), terdakwa Ela di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat mengakui perbuatannya telah memberikan keterangan palsu atas terlapor Hengki yang sempat terseret kasus pencurian dalam rumah tangga pada 2015 silam.
Dalam isi nota pembelaannya yang ia bacakan di muka persidangan Terdakwa Ela pun meminta kepada majelis hakim meringankan hukumannya.
Hal tersebut diterangkan Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal, SH kepada wartawan usai persidangan pada Senin (14/10) di Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Tidak dijelaskan dia meminta keringanan hukuman berapa lama. Intinya dia (Ela) mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman,” jelas Rizal kepada sejumlah wartawan.
Dikatakan Rizal, Selasa (22/10) mendatang hakim melanjutkan perkara terdakwa Ela dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Sidangnya dilanjutkan Selasa depan dengan agenda vonis,” tambahnya lagi.
Pantauan wartawan usai pembacaan pledoi, terdakwa Ela pun kembali digiring ke Sel PN Sungailiat dengan didampingi suaminya.
Kepada wartawan Ela enggan berkomentar mengenai nota pembelaan yang ia bacakan di depan majelis hakim.
“Ya begitulah isinya,” ujarnya singkat seraya diboyong ke sel tahanan PN Sungailiat. (Lio)