Bangka, Swakarya.Com – Lantaran diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkotika, FF yang sebelumnya berstatus sebagai anggota Polres Bangka dengan pangkat Bripka di berhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan yang memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) FF sebagai anggota Polri, Kamis (27/1) mengatakan personil tersebut di berhentikan dari kedinasan berdasarkan keputusan Kapolda KEP/431 /XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Dikatakan Kapolres, upacara PTDH ini dilakukan secara in abesnsia dimana yang bersangkutan tidak hadir namun diwakili oleh foto yang bersangkutan.
Kapolres menegaskan kepada jajaran Polres Bangka untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sebab hal tersebut dapat mencoreng citra Polri di mata masyarakat.
Selain itu, ia juga menegaskan akan menindak setiap anggota yang melanggar aturan secara tegas.
Tak cuma itu saja, kepada anggota yang memiliki loyalitas tinggi dalam kedinasan akan diberikan reward.
“Bagi anggota yang berprestasi pasti akan diberikan penghargaan, itu merupakan komitmen dari pimpinan Polri tingkat tertinggi sampai dengan yang terendah supaya dalam pelaksanaan tugas ke depan kita semakin baik dan profesional menjalankan tugas dengna baik,”katanya.
Pada kesempatan itu, sebanyak empat perwira dan tiga belas bintara yang berprestasi mendapatkan penghargaan yang diberikan langsung oleh Kapolres Bangka.
Keempat perwira dan tiga belas bintara tersebut adalah Wakapolres Bangka Kompol R.Wardhana Utama, Kasar Narkoba Iptu deni Wahyudi, KBO Satnarkoba, Ipda Welliansyah, Aipda Raya Hutajulu (Bhabinkamtibmas Desa Dwimakmur ), Bripka Bustanul Bhabinkamtibmas Kelurahan Romodong Indah,Belinyu, Aipda Dadang Bhabinkamtibmas Desa Air Way, Bripda M Rizki F ,Briptu Adri Arizona, Brigadir Leni mawarsih Sitompul SH ,Bripka Elvira Manora SH ,Aipda Jalaludin Fikri SH, Briptu M. Soleh, Aipda Harindo, Brigadir Prices Suchiadi, Bripka Army Yuda dan Brigadir Usdian.
Penulis : Lio