Bukan Melalui Udara, Warga Sekitar Karantina ODP/PDP Covid-19 Tidak Berisiko Tertular

Pangakalpinang, Swakarya.Com. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menular melalui udara. Warga di sekitar tempat karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak berisiko tertular dengan virus tersebut melalui udara. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulyono Susanto dalam rilis pramasnya, Jumat (03/04/20).

“Berdasarkan bukti ilmiah, Covid-19 menular dari manusia ke manusia melalui percikan batuk atau bersin alias droplet. Selama tidak terpapar droplet pasien, kita tidak akan tertular,” ungkapnya.

Selama pelayanan di karantina berlangsung, bukan berarti area di sekitar karantina menjadi tidak steril. “Warga di sekitar karantina dapat beraktifitas seperti biasa tanpa takut akan tertular,” paparnya.

“Kami memasang tanda khusus untuk area yang tidak boleh dimasuki, selain oleh petugas kami. Warga tidak perlu takut asalkan tidak melewati bentangan pita kuning tersebut,” ungkap Kadis Mulyono Susanto.

Untuk diketahui, karantina ini merupakan program pemerintah. “Bukan hanya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, semua provinsi, bahkan tingkat kabupaten/kota di Indonesia juga melakukan pelayanan karantina kepada ODP dan PDP,” ungkapnya.

“Kami menggunakan fasilitas wisma badan diklat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tempat karantina, dan ini merupakan arahan gubernur,” ungkapnya.

“Sebelum wisma ini beroperasional, Wakil Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Babel sudah lebih dulu meninjau lokasi ini dan banyak memberi masukan positif,” jelasnya.

“Karantina ini hanya diperuntukkan bagi ODP dan PDP bergejala ringan. Pasien terkonfirmasi positif ditempatkan dan ditangani di rumah sakit. Selama masa karantina, tim kami akan memantau perubahan kondisi penghuni karantina. Mereka akan keluar dari karantina setelah dipastikan yang bersangkutan sehat dan aman dari Covid-19,” ungkapnya.

“Hal ini memang sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kami berupaya semaksimal mungkin mendekati standar yang ditetapkan,” lanjutnya.

“Prosedurnya kami lakukan secara ketat dan di bawah supervisi tenaga ahli dan organisasi profesi, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Kami sangat mengapresiasi dan sangat terbantu, terutama dalam ketersediaan tenaga medis dan paramedis,” pungkas Kadis Mulyono Susanto.

Penulis: Adinda Chandralela
Editor: Listya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait