Bangka, Swakarya.Com. Mantan asisten Dokter Susilawati, Su alias Ela dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila Karmila saat membacakan tuntutan di muka sidang Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (7/10).
Su dinyatakan JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang keterangan palsu dengan pidana 3 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Oloan menanyakan terdakwa Ela untuk membuat nota pembelaan.
Ela mengatakan kalau dirinya akan mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang Senin pekan depan.
“Saudara terdakwa apakah anda akan bisa menulis dan membaca. Kalau bisa silahkan ajukan nota pembelaan,” tanya Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat kepada terdakwa.
Usai mendengar jawaban Ela, hakim pun menunda persidangan Senin (14/10) dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa. (Lio)