Yanuar: Masih Banyak Permasalahan Dialami Koperasi di Babel

Pangakalpinang, Swakarya.Com. Hingga saat ini, masih banyak permasalahan yang dialami oleh Koperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sehingga menjadi salah satu penghambat perkembangan koperasi di daerah itu.

Permasalahan tersebut, Lanjut Yanuar, tingkat partisipasi para anggota Koperasi di Babel yang rendah, seperti rapat anggota kurang. Seharusnya, rapat anggota tahunan harus dilaksanakan, kemudian pengembalian pinjaman yang tertunda akibat dari kurangnya Komunikasi ataupun kesadaran dari anggota untuk membayar.

Demikian diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Babel, Yanuar, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor), Monitoring dan Evaluasi Koperasi dan UMKM, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Rabu (6/11/2019).

“Koperasi itu, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya,”. Ujar Yanuar.

Dalam rangka mengembangkan koperasi yang ada di Provinsi Babel, Yanuar mengajak semua pihak terkait, untuk mengoptimalkan dan meningkatkan Koordinasi untuk saling bersinergi dan bekerja sama antar seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembubaran Koperasi, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Kodesti, mengatakan, latar belakang Koperasi tidak aktif, diantaranya koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut – turut, terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian Koperasi.

Selanjutnya, Koperasi tidak melaksanakan rapat anggota tahunan selama tiga tahun berturut-turut.

Tindaklajut Koperasi tidak aktif, kata dia, yaitu dengan melakukan pembinaan, kemudian melakukan penggambungan dan peleburan, dan yang terakir pembubaran koperasi.

Dasar Hukum Pembubaran Koperasi, ditegaskannya, dua diantaranya yaitu Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 09 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

“Sasaran pembubaran Koperasi yaitu Koperasi yang tidak diketemukan baik anggita, pengurus dan pengawas koperasi dan Koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan berturut – turut selama 3 tahun,”. Pungkasnya. (Rilis/humasprov)

Editor : Tahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait