Tolak Omnibus Law, KAMMI Wilayah Banten Kirim Bebek ke DPRD Banten

Serang, Swakarya.Com. Aksi penolakan RUU Omnibus Law yang baru disahkan oleh pemerintah terus berlanjut.

Kali ini Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Banten yang menggelar aksi penolakan di depan Kantor DPRD Provinsi Banten, Senin 12 Oktober 2020.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi tersebut, Khaidir Ali mengatakan bahwa pengesahan RUU Omnibus Law tersebut terkesan sembunyi-sembunyi dan tidak melibatkan mahasiswa dan masyarakat yang paling rentan terdampak RUU tersebut.

HMJ BKI UIN Banten Gelar Aksi Sosial dengan Dukungan Psikososial Pada Anak

“Pengesahannya yang sembunyi-sembunyi, menjadi pengkhianatan yang terstruktur bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu KAMMI menilai aturan-aturan dalam RUU tersebut merupakan wajah otoritarian gaya baru rezim pemerintah saat ini,” tuturnya saat diwawancarai dengan media swakarya.com

Ali pun mengatakan bahwa wajar, jika terjadi gelombang aksi penolakan di berbagai wilayah. Terlebih banyaknya aktivis yang ditangkap, menurutnya menjadi bukti pemerintah yang represif.

“Kami jengah dengan polah pemerintah, bilang rindu pada para demonstran, tapi terus-terusan menghindar,” imbuhnya.

HMI Cabang Serang Unjuk Rasa Depan Kantor DPRD, Peringati HUT Ke 20 Banten Berakhir Ricuh

Sebagai representasi protes tersebut, massa aksi KAMMI Wilayah Banten mengirimkan bebek beserta kandangnya.

Ali pun mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan protes terhadap sikap pemerintah yang lebih mementingkan hal lain dibandingkan menemui massa aksi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam aksi tersebut, massa aksi KAMMI Banten mengajuka 3 poin tuntutan yakni mendesak Gubernur Banten untuk tegas menolak UU Omnibus Law, menuntut pemerintah untuk menghentikan sikap represif terhadap massa aksi dan menuntut para aktivis yang ditahan segera dibebaskan.

Penulis: Regar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait