Walikota Cilegon Temui Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibuslaw

Serang, Swakarya.Com. Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang Ade Ariyanto menemui masa aksi yang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang, pada Rabu 14 Oktober 2020 lalu.

Dalam pertemuan tersebut pimpinan DPRD dan Pjs bupati menandatangani surat penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja untuk disampaikan kepada presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi mengatakan, pihaknya dari DPRD Kabupaten Serang pada intinya sangat terbuka dengan aspirasi rekan buruh.

Baca Juga: Walikota Cilegon Datangi Peserta SKB dalam Mengikuti Test CPNS

Pihaknya pun menerima aspirasi rekan buruh dan memahami apa yang mereka sampaikan sore ini.

Politisi PKS itu mengaku siap menandatangani apa yang disampaikan oleh masa aksi. Surat tersebut kemudian diminta untuk disampaikan langsung ke DPR RI dan presiden.

“Surat sudah disiapkan kami minta sekretariat DPRD hari ini juga disampaikan ke Presiden RI,” ujarnya.

Baca Juga: Buruh Gelar Mogok Kerja dan Aksi Damai Di Kota Cilegon Tolak RUU Omnibuslaw

Dalam kesempatan itu, Ketua Dprd Kabupaten Serang membacakan isi surat yang ditandatanganinya.

Isi surat tersebut yakni “Disampaikan dengan hormat bahwa dengan telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI 5 Oktober 2020, di Kabupaten Serang telah terjadi unjuk rasa penolakan terhadap UU dari seluruh aliansi serikat pekerja,” terangnya kepada seluruh awak media.

Baca Juga: BPBD Cilegon Ajak Masyarakat Terus Terapkan 3M Guna Cegah Penyebaran Covid-19

Sehubungan hal itu DPRD Kabupaten Serang menyampaikan aspirasi serikat. Menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan jadi UU dan minta diterbitkan peraturan pengganti UU atau pergub.

Penulis: Regar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait