Jebus, Swakarya.Com. Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah dusun Tayu, Jebus, Bangka Barat, “Tim Laba Laba” Reskrim Polsek Jebus, dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Rendi Kurniawan Basuki yang beranggotakan Bripka Taufik, Briptu Rama Harisman, dan Briptu Hamzah Nugraha, berhasil menangkap HNR alias Rdo (28 tahun), warga dusun Kampak, Jebus, Bangka Barat yang terduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (8/8/2022), di Jalan Raya Jebus – Parit Tiga.
Ipda Rendi Kurniawan Basuki seijin Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho membenarkan sekaligus membeberkan kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari tersangka HNR alias Rdo tersebut, kepada awak media.
“Bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan sering terjadinya penyalahgunaan dan transaksi narkoba di dusun Tayu, Jebus, Bangka Barat, sekira pukul 15.00 wib, ” Tim Laba Laba” melakukan penyelidikan dan penyisiran di wilayah dusun Tayu di dapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan dan setelah didekati anggota, justru pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya,” jelasnya.
Tidak mau kehilangan buruannya, “Tim Laba Laba” Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan pengejaran hingga di jalan raya Jebus – Parit Tiga atau lebih tepatnya di salah satu perkebunan sawit yang masih berada di wilayah dusun Tayu, Jebus dan akhirnya tersangka dapat diringkus Anggota “Tim Laba Laba”.
Selanjutnya ” Tim Laba Laba ” melakukan interogasi awal serta penggeledahan kepada tersangka ENR alias Rdo dan di dapati 2 (dua) paket besar dan 5 (lima) paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam botol bekas redoxon seberat 5,85 gram serta 2 (dua) unit hand phone dan 1 (satu) unit motor R2 warna biru jenis Yamaha R15.
Ipda Rendi Kurniawan Basuki juga menuturkan saat ini tersangka HNR alias Rdo telah diamankan di Mako Polsek Jebus.
“Guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan kasus ini, dan untuk jalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Ipda Rendi.
Penulis: Yip Riyadi