Jebus, Swakarya.Com, Karena tergiur mendapatkan uang banyak dengan cepat, dua residivis ACW (33 tahun) warga kampung Argen, Pal 2, Muntok dan MY alias SRM (21 tahun) lelaki berasal dari desa Mesit Dwi Jaya, Gedong Haji, Tulang Bawang, Lampung, dua pelaku tindak pidana pencurian dua unit mesin bantuan Pemerintah traktor tangan merk kubota RD 85 D1 – 1S milik Gapoktan Bukit Mempari desa Pebuar, Jebus, Bangka Barat ini harus di ringkus dan berurusan dengan pihak Satreskrim Kepolisian Sektor Jebus, Resor Bangka Barat, Kamis (18/8/2022).
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, SH.SIK seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK, membenarkan tentang pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dua unit mesin traktor tangan bantuan Pemerintah milik Gapoktan Bukit Mempari desa Pebuar, Jebus, Bangka Barat dan sekaligus menjelaskan kronologisnya tentang terjadinya tindak pidana pencurian tersebut kepada awak media ini.
Peristiwa hilangnya dua unit mesin milik Gapoktan Bukit Mempari tersebut terjadi pada hari Selasa (2/8/2022) sekira pukul 07.30 wib di sawah milik Mardian, sewaktu Bujang selaku operator traktor tangan tersebut hendak melakukan aktifitas rutinnya membajak sawah di areal tersebut di kagetkan dengan raibnya mesin taraktor Kubota RD 85 D1-1S tersebut, tak cukup sampai di situ selanjutnya pada hari Jum’at (12/8/2022) sekira pukul 09.00 wib saudara Bujang saat hendak memeriksa mesin pompa air merk Kubota RD 85 D1-1S untuk mengairi persawahan tersebut juga telah amblas di gasak pencuri, selanjutnya saudara Bujang dan Madian melaporkan perihal hilangnya kedua mesin bantuan tersebut kepada ketua UPJA ( Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) saudara Noviranda Pratama (37 tahun) dan saudara Noviranda segera meneruskan dan melaporkan perihal hilangnya kedua mesin bantuan Pemerintah tersebut kepada SPKT Polsek Jebus, Resor Bangka Barat.
Mendapatkan laporan prihal tersebut Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendi Kurniawan Basuki S.Trk memerintahkan ” Tim Laba Laba ” Reskrim Polsek Jebus di pimpin langsung oleh Kanit Opsnal Bripka Taufik di bantu Briptu Rama Harisman dan Briptu Hamzah Nugraha serta Kanit Intelkam Bripka Syarif Sublantika
untuk melakukan penyelidikan serta mendalami kasus tindak pencurian dua unit mesin bantuan Pemerintah tersebut.
Dan tak butuh dan memakan waktu yang lama ” Tim Laba Laba ” Satreskrim Polsek Jebus bekerja sama dengan Satreskrim Polsek Simpang Teritip dan Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian mesin tersebut beserta barang buktinya dan para penadahnya.
Dua unit mesin bantuan Pemerintah untuk kelompok Gapoktan Bukit Mempari, desa Pebuar, kecamatan Jebus merk Kubota RD 85 D1- 1S tersebut telah di jual oleh kedua pelaku kepada saudara STO (32 tahun) warga Lubuk Seberuk, kecamatan Lembang Jaya dan saudara PNN (52 tahun) warga Tulang Harapan, OKU Sumsel yang sedang melakukan aktifitas penambangan biji pasir timah di kawasan perkebunan sawit PT THEP di desa Berang, Simpang Teritip, Bangka Barat.
Selanjutnya kedua pelaku tindak pidana pencurian ACW (33 tahun) dan MY alias SRM (21 tahun) serta kedua tersangka penadah barang curian tersebut STO (32 tahun) dan PNN (52 tahun) beserta barang buktinya satu unit mobil pick up carry warna hitam, satu unit kendaraan R2 jenis Fiz R warna hitam dan dua unit mesin diesel merk Kubota RD 85 D1-1S warna kuning telah di amankan di Mako Polsek Jebus guna penyidikan dan untuk proses hukum selanjutnya, pungkas Kapolsek Jebus Kompol Ghalih.
Penulis Yip Riyadi