Bangka, Swakarya.Com. Andi (20) warga Gang Makam Nelayan Sungailiat, tersangka sodomi terhadap bocah 9 tahun asal Pelabuhan Sungailiat mengaku telah menyetubuhi bocah tersebut hingga anus korban mengeluarkan darah.
Kepada sejumlah wartawan, Minggu (21/9) Andi mengatakan awalnya ia terlebih dahulu nonton film bokep di ponsel miliknya.
Setelah itu, sekitar pukul 10.00 WIB pelaku keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju arah Pelabuhan dan bertemu dengan korban.
Saat itulah muncul niat jahat pelaku. Korban pun diajak pelaku mencari besi buruk dan diiming iming akan diberikan imbalan berupa uang.
Korban pun diajak pelaku ke arah semak belukar yang ada di dalam kawasan industri Jelitik.
“Gara gara habis nonton film bokep tadi. Setelah tu ku dak sengaja ketemu korban. Terus korban ku ikut ku nyarik besi buruk,” diakui Andi.
Setelah tiba disemak semak, pelaku memaksa korban untuk membuka celananya. “Ku suruh buka celana, die nurut karena ku korban ku ancam kalo dak nurut, k ku bunuh,” katanya..
Sembari merintih kesakitan, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku hingga anus korban mengeluarkan darah. Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku meninggalkan korban di TKP.
Sementara Kapolsek Sungailiat AKP Dedi Setiawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungailiat Aiptu Reka membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan Kapolsek, usai kejadian itu, korban didampingi orang tuanya melaporkan dugaan sodomi yang menimpa anaknya ke Mapolsek Sungailiat.
“Setelah menerima laporkan, Unit Reskrim kita bersama korban langsung mendatangi TKP,” katanya.
Saat berada di TKP, awalnya polisi sempat kebingungan mencari identitas pelaku mengingat antara pelaku dan korban tidak saling kenal.
Setelah itu, kata Kapolsek, polisi bersama korban menuju salah satu smelter yang ada di dalam kawasan industri Jelitik guna meminta hasil rekaman CCTV yang tersangka dipintu masuk smelter tersebut.
Saat hasil rekaman CCTV diputar, ternyata pelaku yang sempat melintas di jalan itu terekam kamera CCTV milik Smelter RBT.
“Saat hasil rekaman diputar, korban langsung menunjuk, itu pelakunya Pak. Setelah itu kita lakukan pengejaran,” katanya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bergerak kearah Teluk Uber dan berhasil membuntuti pelaku.
Pelaku yang menyadari dibuntuti petugas langsung pergi meninggalkan sepeda motornya. Melihat pelaku berupaya melarikan diri, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan keudara namun tak digubris oleh pelaku.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya kabur saat hendak diamankan petugas,” katanya.
Menurut Kapolsek, dugaan sodomi yang dilakukan pelaku ini bukan untuk yang pertama kalinya.
“Karena sebelumnya berdasarkan keterangan awal, pelaku pernah melakukan hal serupa yang mana korbannya adalah sepupu pelaku itu sendir,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Andi dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Lio)