Pangkalpinang, Swakarya.Com. Kementerian Pertanian RI dalam hal ini Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membentuk regulasi khusus di bidang peternakan sebagai upaya untuk mewujudkan keberlangsungan peternakan dan peningkatan kesejahteraan peternak.
Hal itu diutarakan pihak Kementrian Pertanian saat Rapat Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kantor Kementrian Pertanian, pada Jumat, (11/09).
Wakil Ketua DPRD, M. Amin mengatakan tujuan hadirnya Raperda ini untuk melindungi hak peternak, hewan, dan konsumen.
“Artinya ketika produk peternakan itu sudah beredar dimasyarakat sudah memenuhi standar regulasi yang ditentukan dalam Raperda ini,” jelasnya.
Adet Mastur menambahkan Raperda ini salah satunya mengatur aturan bagi para peternak terkait polusi yang diakibatkan hewan ternak.
“Di samping kami ingin swasembada daging ternak, selain itu kami harus memikirkan polusi hasil peternakan, dikarenakan kotoran daging sapi menghasilkan gas metana yang meningkatkan efek rumah kaca,” terangnya.
Pihak Kementrian Pertanian yang pada rapat kali ini dipimpin oleh Sugiono selaku Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak berharap agar Babel memiliki petugas pejabat otoritas veteriner yang memiliki kewenangan terkait kesehatan hewan dan dokter hewan berwenang di Bangka Belitung.
“menurut data kami, bahwa hingga saat ini hanya ada satu dokter hewan berwenang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” terangnya.
Selain itu, Kementerian Pertanian akan menjadikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai daerah lumbung ternak, melalui program integrasi sapi – sawit sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani di daerah itu. (***)