Pangkalpinang, Swakarya.Com. Pendidikan nasional Indonesia mendasarkan pada peraturan perundang-undangan Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Hal tersebut menegaskan bahwa Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan pondasi yang utuh dalam sistem pendidikan Indonesia yang dijalankan di Indonesia. Namun beberapa waktu belakangan, Pancasila “terusik” dengan terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Hal ini disebabkan tidak dimuatnya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib bagai siswa maupun mahasiswa.
Menurut Ketua Pusat Studi Pancasila (PUISI) Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr. Derita Prapti Rahayu, SH.,MH., menegaskan “dihilangkannya mata kuliah Pancasila, berpotensi dapat menghambat internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat khususnya siswa-siswi pada tingkatan sekolah dan Mahasiswa di tingkatan pendidikan tinggi. Pancasila merupakan alas dasar penting dalam pendidikan karakter sebuah bangsa khususnya para pemuda dan pemudi yang berbasis pada pengembangan nilai, karakter hidup, etika, moral dan integritas yang mendasarkan pada Pancasila. Penyikapan terhadap PP 57 tahun 2021 yang berbentuk Peraturan Pemerintah, maka musti dilakukan tindakan konstitusional melalui Judicial Review” ujar Ketua Puisi UBB.
Secara konkrit, PUISI UBB menelisik lebih lanjut terkait dengan PP Nomor 57 tahun 2021, seyogyanya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melakukan tindakan perubahan secara mendasar dengan menghilangkan pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.
Hal tersebut secara nyata dalam Pasal 35 ayat (3) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Hal ini secara prinsip merupakan dasar diberlakukannya Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah atau pelajaran wajib dalam sistem pendidikan nasional. Oleh sebab itu, secara substansi, PP 57 tahun 2021 telah melanggar isi atau materi UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, atau dengan kata lain telah menyimpangi aturan di atasnya.
Hal ini merupakan bentuk koreksi dari PUISI UBB sebagai disahkannya PP Nomor 57 tahun 2021 tersebut.
PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan seharusnya bisa ditelisik lebih lanjut sebelum disahkan. Sejatinya saat sudah diundangkan, maka jalan konstitusional yang paling relevan yaitu dengan adanya judial review terkait dengan PP 57/2021 tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih atau pun penyimpangan atau bertentangan dengan norma diatasnya.
Materi dalam aturan atau norma yang ada dalam UU Sisdiknas atau pun UU Pendidikan Tinggi seharusnya dijadikan sebagai dasar acuan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana atas UU tersebut.
Oleh sebab itu PUISI UBB secara lantang menyerukan untuk adanya judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.(rls)