Polres dan Pemkot Sawahlunto Tak Berdaya Menindak Tambang Emas di Bawah Jembatan Silungkang

Padang, Swakarya.com. Aktifitas tambang emas ilegal tepatnya di bawah jembatan dengan koordinat 0 43’14.95 S dan 100 46.6 43 E yang berada di jalan lintas Sumatera, Silungkang, Kota Sawahlunto saat ini sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kontruksi jembatan.

Tambang emas ilegal ini berada tepat di bawah jembatan hanya ditutupi oleh terpal plastik hitam yang diikatkan ke rangka jembatan untuk menutupi pandangan melihat aktifitas penambangan, dibawah jembatan terlihat jelas satu unit escavator mengeruk material pasir di aliran sungai dengan dibantu puluhan pekerja. Disamping membahayakan kontruksi jembatan juga menyebabkan pencemaran air.

Beberapa waktu lalu Satpol PP melakukan penyegelan bersama-sama dengan pengusaha tambang ilegal di jembatan tersebut namun terpal plastik penutup yang diikat di rangka jembatan tidak dibuka dan aktfitas tambang ilegal tetap berjalan hingga saat sekarang, hal ini menunjukkan Walikota, Polres beserta jajarannya lemah dimata pelaku perusak lingkungan serta menunjukkan ketidak tegasan penegak hukum dalam penindakan di lapangan.

WALHI Sumbar menilai aktfitas tambang emas ilegal di bawah jembatan Silungkang sangat membahayakan kepentingan umum, jembatan yang menjadi penghubung jalan lintas Sumatera terancam ambruk sehingga menggangu roda perekonomian dan pencemaran yang ditumbulkan mengganggu masyarakat daerah hilir yang menggunakan air sungai dalam kehidupan sehari-hari. Kami menilai dalam kasus ini Pemerintah Kota Sawahlunto dan Polres Sawahlunto tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktfitas tambang ilegal.

WALHI Sumbar menambahkan bahwa aktfitas tambang emas ilegal ini masuk kategori Tindak Pidana. Pasal 158 UU 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. Dalam kasus ini kami mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar melakukan penertiban dan kepada Kapolda Sumbar melakukan penegakan hukum terhadap pemilik tambang ilegal dikarenakan Pemerintah Kota Sawahlunto dan Polres Sawahlunto tidak mampu dalam menertibkan dan menindak pemilik tambang ilegal. [Pers Rilis WALHI Sumbar]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait