Bangka, Swakarya.Com. Jajaran Satuan Narkoba Polres Bangka meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka.
Kedua pelaku tersebut berinisial Mo (36), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali dan Lo (27), warga Sinar Baru, Sungailiat.
Kabag Ops Polres Bangka, AKP Faisal Fatsey dalam konferensi persnya kepada sejumlah wartawan, Senin (10/9) mengatakan kedua pelaku diringkus didua tempat yang berbeda dan diduga sebagai bandar narkoba.
“Tersangka Morry Quarto (MO) tertangkap Satresnarkoba Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Irwan, Senin (26/8). Sekira pukul 18.30 wib, tersangka MO tertangkap di rumah orang tuanya yakni di jalan Rawa Mangun, Maria Goreti Kelurahan Sungailiat,” katanya.
Dikatakan dia, saat penggerebekan dilakukan, petugas yang melakukan penggeledehan menemukan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkoba jenis shabu seberat 7,35 gram.
Atas perbuatannya, kata kabag Ops, tersangka MO dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati. “Karena ditemukan barang bukti diatas 5 gram,” katanya.
Sementara untuk tersangka Lidriyanto alias (LO) asal Sinar Baru Sungailiat diringkus pada Senin (26/8) saat tersangka LO berada di dalam mobil Suzuki Pick Up nya di jalan Parit 4 Kelurahan Kuday, Sungailiat sekitar pukul 17.00 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan,ditemukan barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 1,38 gram didalam mobil pick up nya bernopol BN 8353 QB,” katanya.
Saat itu juga kata Kabag Ops, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka LO kita berat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Lio)