Pangkalpinang, Swakarya.Com. Team Penyidik Pidsus Kejari Kota Pangkalpinang beberapa hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang, mereka diperiksa terkait dengan kasus dugaan Tipikor Surat perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun 2017.
Ada 6 orang saksi yang diperiksa, yaitu Ibu Zubaidah, H.Jum Zianto, Hasmi Hidayat, Alfian, Abdul Gani dan Satria Mardika.
“Dari beberapa saksi ada satu anggota dewan atas nama Hasmi Hidayat yang sudah (almarhum) tetap dipanggil istrinya. Sebelumnya pada Senin (2/9/2019).
Ada 5 orang yang diperiksa yaitu atas nama Amir Rahman, Hj Murti Mardiana, Sadiri, Zainuri, Rano dan Andi. Sedangkan Zainuri ada keperluan keluarga. Jadi, dia minta penundaan,”. Beber Kepala Kejari (Kejari) Pangkalpinang, RM Ari Prioagung diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Leo Jimmy saat ditemui sejumlah awak media di kantornya, Selasa (3/9/2019).
Leo Jimmy mengatakan, jikalau semua sudah selesai pemeriksaan barulah pihaknya akan menggelar ekspos atau jumpa pers.
“Setelah pemeriksaan kita akan ekspos dan kita bisa lihat apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak,”. ujarnya.
Dari pantauan sejumlah awak media di kantor Kejari Pangkalpinang, pemeriksaan yang dilakukan kepada 5 anggota DPRD sedang berlangsung.
Akibat 13 oknum anggota DPRD Pangkalpinang dan Pengguna Anggaran (PA) SPPD tersebut diduga telah merugikan negara mencapai Rp158 juta.
Yang Sebelumnya Bendahara DPRD kota Pangkalpinang, Budik Wahyudi yang terlibat dalam kasus korupsi sudah divonis 1 tahun dan 6 bulan dan denda 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada 5 Maret 2018.
Penulis : Renaldi
Editor : Tahir