Pangkalpinang, Swakarya.Com. Beberapa hari belakangan ini tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Kep. Bangka Belitung mengalami kenaikan yang cukup mengkhawatirkan. Dimana Provinsi Kep. Bangka Belitung berada di urutan ke 5 nasional peyebaran Covid-19. Penghitungan ini didasarkan pada penghitungan persentase jumlah pasien yang terpapar per hari dengan jumlah penduduk yang ada di Kep. Bangka Belitung.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi (Pemprov) Kep. Bangka Belitung melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Kep. Bangka Belitung bertempat di ruang rapat Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep. Bangka Belitung, Senin (03/05).
Agenda ini membahas terkait penerapan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan pemerintah didalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Rakor ini juga merupakan tindak lanjut dari Rakor Pemprov Kep. Bangka Belitung terkait Langkah Preventif Penangan Penambahan Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Kep. Bangka Belitung Jumat lalu (30/04).
Dikatakan Gubernur terjadinya lonjakan penyebaran Covid – 19 ini dikarenakan makin berkurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalani atau mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Saat ini Provinsi Kep. Bangka Belitung tingkat penyebaran Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan dan ada di urutan nomor lima nasional,” kata Gubernur
Untuk itu guna memberikan efek jera kepada masyarakat khususnya pelanggar prokes dan merubah perilaku masyarakat dimasa pandemi ini diperlukan sanksi yang lebih tegas dan dituangkan dalam perda nomor 10 tahun 2020 tersebut.
Hal ini guna memberikan kepastian hukum bagi petugas ataupun aparat yang terlibat dalam Satgas Covid-19 dalam mengambil tindakan pada saat melakukan operasi penerapan protokol kesehatan dilapangan.
Untuk itu Gubernur bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mengusulkan dilakukannya revisi terhadap beberapa pasal yang ada pada Perda nomor 10 tahun 2020 tersebut terutama berkaitan dengan sanksi pelanggaran terhadap prokes.
Adapun beberapa usulan sanksi yang diajukan bagi pelanggar prokes yaitu penahanan kartu identitas, denda dan beberapa sanksi administratif lainnya.
Ketua DPRD, Herman Suhadi, S.Sos mengatakan bahwa DPRD selalu siap dalam mengakomodir aspirasi, kebijakan ataupun kesepakatan bersama yang diambil guna kepentingan masyarakat. Didalam tata cara pelaksanaan pembuatan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa perda dibuat, dicabut atau direvisi harus dengan perda. Untuk itu di Ketua DPRD mempersilahkan eksekutif untuk mengajukan usulan perubahan atas pasal-pasal yang dipandang perlu untuk dirubah kepada DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung.
“Silahkan ajukan usulan perubahan secepatnya, dan kami akan adakan rapat pimpinan untuk membahas ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ketua DPRD.
Guna mempercepat proses revisi terhadap perda tersebut Ketua DPRD memberikan arahan agar eksekutif dapat bersama-sama mendiskusikannya dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang ada di DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Selain itu Ketua DPRD juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lalai dan acuh terhadap situasi pandemi saat ini dan tetap menerapkan prokes yang sudah diamanatkan oleh pemerintah demi kebaikan bersama.