Bangka, Swakarya.Com. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka melakukan penandatangan Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Bangka, bertempat di Rumah Dinas Bupati Bangka, Rabu (01/02/2023).
Penandatangan nota kesepakatan yang juga diikuti oleh seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Bangka ini terkait bantuan hukum, pendampingan hukum serta konsultasi hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bangka selaku Jaksa Pengacara Negara.
Pada kesempatan itu, Bupati Bangka, Mulkan mengucapkan terima kasih kepada Kejari Bangka atas penandatangan nota kesepakatan tersebut.
“Yang mana disini kita memiliki tujuan yang sama yakni memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Mulkan, penandatangan nota kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan rambu rambu kepada para perangkat pemerintahan untuk tidak keluar dari jalur yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Dengan kota kesepakatan ini untuk memberikan rambu rambu kepada kita mulai dari tingkat desa hingga tingkat pemerintahan agar kita mentaati rambu rambu yang telah disepakati, yang mana tujuannya agar kita tidak keluar dari jalur yang ada,” katanya.
Dia menambahkan, belum lama ini pihaknya mengikuti Rakornas di pusat, yang mana dalam kegiatan tersebut, Presiden RI meminta kepada kepala daerah untuk melakukan percepatan terhadap seluruh kegiatan yang ada di daerah masing masing.
“Untuk itu, seperti kegiatan di desa, ini sudah kita lakukan koordinasi dan komunikasi agar seluruh program yang telah direncanakan bisa direalisasikan dengan baik,” katanya.
Tak cuma itu saja, Mulkan juga meminta kepada seluruh perangkat desa tidak vakum dan harus aktif dalam melakukan pembangunan di desa masing masing, sehingga percepatan pembangunan yang diinginkan dapat terlaksana dengan baik.
“Sehingga kegiatan yang tidak tepat sasaran tidak terjadi di daerah ini,” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Laoli menambahkan penandatangan nota kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, penyuluhan hukum serta konsultasi hukum lewat surat kuasa khusus yang diberikan kepada pihak Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada desa desa yang ada di daerah ini.
“Jadi lewat surat kuasa khusus ini kami dapat bertindak baik diluar pengadilan maupun di dalam pengadilan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, dengan nota kesepakatan tersebut, tidak membuat kepala desa dapat semena mena melakukan pelanggaran terhadap penggunaan dana desa
“Karena kalau ada yang melakukan hal itu akan kami tindak tegas sesuai undang undang yang ada,” katanya.
Untuk itu ia berharap kerjasama ini dapat bermanfaat bagi negara pemerintah dan masyarakat khususnya di kabupaten Bangka ini, sehingga penggunaan anggaran yang ada dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya demi percepatan pembangunan di daerah.
Penulis : Lio