Bangka, Swakarya.Com. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka langsung merespon aspirasi yang disuarakan masyarakat Desa Mendo, Kecamatan Mendobarat dengan mendatangi lokasi yang telah dikeluarkan izin lokasi seluas 700 ha kepada PT. Sinar Argo Makmur Lestari (SAML) di Desa Mendo, Jum’at (29/11).
Kedatangan tim yang dipimpin Pj Sekda Bangka, Kajari Bangka, Kapolres Bangka, Kepala Dinas Pertanian, Satpol PP dan unsur TNI daerah ini untuk menghentikan aktifitas pembukaan lahan perkebunan sawit di Desa Mendo.
Selain menghentikan aktifitas pembukaan lahan oleh PT SAML di Desa Mendo, tim juga memasang sejumlah spanduk di 5 titik bertuliskan “DILARANG MELAKUKAN AKTIFITAS APAPUN TERKAIT USAHA PERKEBUNAN PADA LOKASI DALAM WILAYAH DESA MENDO, KECAMATAN MENDOBARAT SAMPAI PERMASALAHAN PERKARA HUKUM SELESAI DILAKSANAKAN”.
Setelah melakukan penelusuran, tim gabungan yang bergerak menyusuri lahan menemukan 11 alat berat yang disembunyikan di tengah hutan yang bertempat tidak jauh dari lokasi.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Mukhsin SH, berharap kepada pihak PT SAML dapat kooperatif dengan Pemerintah Daerah dengan mentaati larangan beroperasi.
“Ini merupakan langkah preventif kita dan kita minta agar pihak PT dapat mentaatinya,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulityono menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika pihak PT tetap memaksa untuk melakukan aktifitas pada titik yang telah dikoordinatkan.
“Apabila masih tidak mengindahkan, kita akan ambil langkah tegas,”katanya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Kemas Arfani menyatakan, penertiban dilakukan setelah sebelumnya sempat dilakukan mediasi namun belum ada titik temu.
“Sebelumnya sudah melewati mediasi sebanyak 3 kali namun berhubung tidak ada titik temu maka kita bekerjasama dengan aparat gabungan untuk melakukan penertiban dan meneruskan ini ke rana hukum,” katanya. (Lio)