Pangkalpinang, Swakarya.Com. Masyarakat Peduli Transparansi Demokrasi (MPTD) mendatangi Kantor DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung, dalam rangka unjuk rasa terkait revisi UU no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puluhan masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD, Didit Sri Gusjaya, yang didampingi Ketua Komisi I, Adet Mastur beserta Anggota DPRD, Bong Ming Ming. Senin pagi, 23 September 2019.
Ketua Umum MPTD, Ansori, dalam orasinya meminta DPRD Babel untuk dapat berpihak kepada KPK dalam menegakkan supremasi hukum melawan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“KPK dalam perjalannnya selalu mendapat perlawanan, sudah sepatutnya kita hadir dan melawan setiap perbuatan yang melemahkan bahkan membunuh kewenangan KPK, termasuk revisi UU ini. Untuk itu, kami berharap DPRD untuk dapat sejalan dengan kami, agar segala kewenangan KPK dapat dikembalikan demi tegaknya hukum anti korupsi di Indonesia” Ujar Ansori dengan suara lantang di depan halaman kantor DPRD Babel.
Menanggapi tuntutan MPTD, Didit Sri Gusjaya mengatakan bahwa DPRD selalu berada satu jalur dengan suara rakyat, namun terdapat domain tertentu yang tidak bisa DPRD lakukan.
“Kami, DPRD Babel, di akhir masa jabatan kami, selalu siap mengawal suara rakyat. Untuk permasalahan ini, kami akan laksanakan sesauai domain kami di DPRD, jika di luar itu, kami tidak sanggup karena berbenturan dengan aturan.” jelas Didit.
Setelah mendengar tanggapan dari DPRD, masyarakat membubarkan diri seraya mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Beltiung untuk senantiasa bersinergi bersama dalam memberantas korupsi. (Humas DPRD Babel)
Editor : Tahir