Membandel, Satpol PP Tertibkan TI Rajuk DAS Jelitik

*Penambang hanya disuruh buat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya menambang di sekitar lokasi

Bangka, Swakarya.com. Tambang In konvensional (TI) jenis rajuk kembali beraktifitas di hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Jelitik.

Terpantau, sebanyak 2 unit TI jenis rajuk milik Ayung warga Jelitik dan Mustofa warga Batako beroperasi secara sembunyi sembunyi agar aktifitas mereka tidak terpantau petugas.

Padahal sebelumnya, beberapa hari yang lalu, Satpolair Polres Bangka sempat melakukan penertiban di lokasi yang sama dan meminta kepada para penambang untuk tidak melakukan aktifitasnya kembali di lokasi yang dimaksud tampaknya tak digubris oleh penambang.

Buktinya, saat petugas Satpol PP Bangka yang dipimpin oleh Kasi Pengawasan Satpol PP Bangka, Dodi Fitriansyah melakukan peninjauan ke lapangan, Rabu (23/10), petugas mendapati 2 unit TI rajuk kembali beroperasi di lokasi terpisah di DAS hilir Jelitik.

Saat itu juga, petugas meminta kepada para penambang untuk membongkar peralatan tambang yang ada di sekitar lokasi.

Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan terhadap 2 unit mesin Robin serta peralatan tambang lainnya milik penambang guna dibawa ke kantor Satpol PP Bangka sebagai barang bukti.

Sementara, Viktor warga Jelitik yang mengaku memiliki lahan di dekat DAS Jelitik sempat berang kepada para penambang yang terkesan membandel ini.

Karena menurut Viktor, atas aktifitas tersebut, lahan yang ia miliki sempat dijarah para penambang dan membuat sejumlah bidang tanah yang terdapat pada lokasi yang ditambang mengalami keretakan.

“Ken kemarin la dirazia Satpol Air, tapi agik lah ikak nambang. Dak kene kene di pade ikak ni. Awas sekali agik ikak nambang ke sini, ku proses ku ikak,” katanya kepada penambang.

Sementara menurut Erik, salah satu penambang di hadapan petugas mengaku aktifitas tersebut baru 2 hari mereka kerjakan di aliran DAS Jelitik.

Mendapati jawaban penambang, petugas juga meminta kepada penambang lainnya untuk membongkar peralatan tambang mereka yang berada di sekitar lokasi.

Kepada sejumlah wartawan, Kasi Pengawasan, Dodi mengaku penertiban TI rajuk di DAS Jelitik telah dilakukan berulang kali namun penambang tetap juga membandel.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 2 unit mesin Robin dan 1 buah stik untuk menambang.

Menurut Dodi, aktifitas yang dilakukan penambang ini telah melakukan penyempitan terhadap alur sungai sehingga ditakutkan terjadi luapan air sungai dan terjadi banjir.

“Penambang akan dibuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dengan cara menambang di sekitar lokasi,” katanya. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait