Masuk Zona Kuning Peredaran Gelap Narkoba, BNNK Bangka Diseminasi P4GN Di Desa Dwi Makmur

Bangka, Swakarya.Com. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka melakukan giat diseminasi informasi P4GN di sanggar seni Dharma Bakti desa Dwi Makmur kecamatan Merawang, kabupaten Bangka, Selasa (28/7).

Pada kesempatan itu, Kepala BNNK Bangka, Eka Agustina mengatakan untuk tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kian hari semakin sulit dibendung mengingat grafik atau prevalensi penyalahgunaan narkotika tak dapat di prediksi dari tahun ke tahun.

“Begitu pula dengan peredaran gelap narkotika di Indonesia, khususnya di desa Dwi Makmur kecamatan Merawang yang mana daerah ini cukup strategis bagi pemasok barang haram narkoba dari luar pulau Bangka. Hal tersebut didukung dengan mudahnya akses ke jalur lintas timur, wilayah perairan pantai, dan jalur tikus lainnya sehingga mungkin sulit untuk di deteksi oleh aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat sehingga Dwi Makmur menjadi sasaran empuk bagi para pemasok dari luar pulau Bangka,”katanya.

Menurut dia,peredaran gelap Narkotika di daerah itu dinilai cukup banyak lantaran permintaan narkoba di kalangan pekerja tambang inkonvensional (TI) cukup tinggi sehingga hal tersebut menjadi kesempatan para bandar narkoba dalam menjalankan bisnis gelapnya.

“Itu artinya, desa Dwi Makmur akan berpeluang sebagai wilayah yang sangat rawan bila tidak segera di tangani dan di benah dalam hal pencegahan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” katanya.

Eka menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan oleh BNNK Bangka, desa Dwi Makmur masuk dalam Yellow Zone atau zona kuning terkait peredaran gelap Narkotika sehingga perlu dilakukan penanganan secara intens.

“Atas hasil tersebut, maka desa Dwi Makmur membutuhkan perhatian lebih guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Maka sebagai bentuk pencegahan dan perhatian, kami (BNN) hadir ditengah masyarakat desa Dwi Makmur,” katanya.

Bahkan kata Eka, berdasarkan data serta hasil survey ditambah pengamatan dilapangan, sejumlah wilayah di desa Dwi Makmur dinyatakan zona kuning lantaran jauh dari pantauan BNN maupun Polres Bangka.

“Namun, itu bukan berarti kami (BNN dan Polres) tutup mata dan berpangku tangan dengan kejahatan narkoba yang bergerilya di desa Dwi Makmur,” katanya.

Untuk itu, lewat kegiatan diseminasi ini, Eka berharap kepada para peserta yang hadir berperan aktif ikut melakukan pemantauan atas peredaran gelap narkotika diwilayah itu.

“Jangan sampai nanti kalo udah ketangkep baru merengek minta rehab di BNN. Karena kalau sudah tertangkap apalagi ada barang bukti, kita akan tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, yakni undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur tentang jenis pelanggaran, modus, barang bukti, hingga keterlibatan dalam jaringan,”katanya.

Pada kesempatan itu, para peserta diseminasi juga di bekali materi dan edukasi oleh Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan yang di wakili oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat ResNarkoba) Polres Bangka Iptu Irwan Haryadi.

Penulis: Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *