Pangkalpinang, Swakarya.Com. Telah terjadi dugaan penganiayan yang dilakukan oleh Security Global Executive Club tehadap salah satu Wartawan Online Nasional yang bertugas di Bangka Belitung (Babel) sebagai Kepala Biro, Minggu 29 September 2019 pukul 02:15 Wib, di Global Executive Club kota Pangkalpinang.
Menanggapi surat laporan Nomor : LP B -309/IX/2019/SPKT/RES PKP tanggal 29 september 2019 telah datang ke Polres Pangkalpinang, nama : Ahmad Fajri (30) pekerjaan : Wartawan telah melaporkan kejadian tindak pidana penganiayaan yang di lakukan sodara inisial (sp*) Pekerjaan : security di Global Executive Club kota Pangkalpinang.
Fajri selaku korban penganiayaan mengatakan ke media, kronologis kejadian penganiayaan itu pada saat mau menemui teman yang sedang berada di dalam Global,yang pada saat itu korban bersama rekan nya di cegat masuk oleh security dengan nada dan bahasa yang sedikit kasar.
“saya tidak pernah kasar sama orang,tapi sangat di sayangkan perilaku seorang pengawai penjaga keamanan malah berbuat kasar terhadap seorang pelanggan,apakah begitu cara pelayanan seorang pengawai dan kasar nya lagi security itu malah dengan kompak nya melakukan penganiayaan terhadap saya,padahal pada saat itu saya sudah memberikan kartu identitas saya sebagai wartawan dengan alih-alih untuk meredamkan suasana,”. Ungkap Fajri.
Ia mengatakan dirinya bersama pengacara saya sebelum membuat Lp di polres Pangkalpinang,masih menunggu etikat baik dari pihak bersangkutan,tapi sayang nya sampai sekarang tidak ada etikat baik dari pihak bersangkutan,maka dari itu saya bersama pengacara saya melaporkan tindak penganiayaan ini ke kepolisian, dengan harapan kasus ini bisa di proses sesuai dengan jalur hukum yang ada.
“Untuk rekan-rekan wartawan Babel saya selaku wartawan meminta kepada rekan-rekan semua untuk membantu usut tuntas penganiayaan yang saya alami ini,jangan sampai akan ada yang menjadi korban selanjutnya,tidak ada yang kebal hukum di negara ini yang sudah dengan jelas melakukan tindak penganiayaan,”. Harapnya.
Armansyah.ss.sh selaku pengacara yang membantu menangani kasuh penganiayaan ini mengatakan,Akibat perbuatan tersebut pihak korban melakukan tuntutan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pada kejadian tersebut maka pihaknya Pelaku akan di kenakan pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” Ucapnya
Maka Dari akibat perbuatan pelaku pihak korban akan menindaknya lebih lanjud ke pihak polisi dengan Nomor laporan LP B -309/IX/2019/SPKT/RES PKP”, biar si pelaku di hukum sesuai dengan perbuatan nya,” Tutupnya.
Penulis : Tahir