Konseling Individu Sebagai Sarana Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

Penulis : Dedi Setiawan S.H,. Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balas Kelas I Palembang

Swakarya.Com. Klien pemasyarakatan merupakan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dan ketententuan yang berlaku untuk menjalani integrasi ditengah masyarakatan dengan tetap mematuhi peraturan yang ada dalam hal ini tidak melakukan tindak pidana kembali, melaksanakan wajib lapor dan menjalin komunikasi yang intens dengan Pembimbing Kemasyarakatan.

Salah satu upaya pencegahan klien pemasyarakatan melakukan tindak pidana kembali dengan melakukan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan salah satunya melalui konseling individu.

Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

Tujuan konseling individu sendiri adalah membantu klien menstrukturkan kembali masalahnya dan menyadari serta meminimalisir penilaian negatif terhadap dirinya sendiri serta perasaan-perasaan merasa rendah diri terhadap kondisi psikologis dan problem yang dihadapi.

Konseling yang diselenggarakan oleh seorang konselor terhadap seorang klien dalam rangka pengentasan masalah pribadi klien. Dalam suasana tatap muka dilaksanakan interaksi langsung antara klien dan konselor, membahas berbagai hal tentang masalah yang dialami klien.

Fungsi Konseling Individu sebagai Pemahaman terhadap permasalahan yang klien sedang hadapi, memahami klien meliputi kepribadian, bakat dan minat. Kemudian sebagai upaya Pencegahan perilaku negatif yang mungkin klien lakukan. Sebagai Pengentasan terhadap permasalahan yang klien sedang hadapi, kemudian sebagai Pemeliharaan terhadap kondisi psikologis klien agar mampu memelihara serta mengembangkan potensi diri, dan sebagai sarana advokasi terhadap permasalahan yang klien hadapi.

Sehigga tujuan agar klien pemasyarakatan tidak kembali melakukan tindak pidana dapat terlaksana dengan baik.
Pembimbing kemasyarakatan harus menempatkan diri sebagai konselor Ketika melakukan konseling invidu kepada klien pemasyarakat, tentu harus memahami teknik-teknik dalam melakukan konseling individu. Menurut Willis, teknik-teknik yang dasar yang dpergunakan dalam konseling individu antara lain sebagai berikut:

  1. Attending 
    Attending merupakan teknik konseling individu yang menekankan kepada konselor untuk menciptakan rasa nyaman kepada klien sehingga klien mampu mengekpresikan dengan bebas perasaan yang klien rasakan. Konselor harus menujukan perilaku Attending yang menujukan kepedulian, antusias dalam mendengarkan perkataan klien dengan menujukan bahasa verbal dan non verbal seperti gerak mimik wajah, gestur tubuh dan kontak mata yang fokus pada klien serta anggukan sebagai isyarat mengiyakan atau tanda setuju terhadap yang klien sampaikan.
  2. Empati 
    Setelah menerapakan perilaku attending makan akan terwujud kemapuan berempati yang mampu konselor lakukan dengan berusaha memahami perasaaan, keinginan dengan tujuan klien mampu terbuka dan konselor harus mampu membut klien mau mengemukakan perasaannya karena konselor mampu menyetuh perasaan klien sehingga perasaan, pikiran dan penderitaanya dapat tersalurkan melalui konseling individu tersebut.
  3. Paraphrasing 
    Paraphrasing merupakan kemampuan konselor untuk menangkap inti pembicaraan yang telah diungkapkan dari konseling invidu untuk menyamakan persepsi dengan Bahasa dan kata-kata yang sederhana mudah dipahami yang meringkas hal-hal yang sudah disampikan klien sehingga klien dapat memahami dengan mudah.
  4. Leading 
    Leading adalah teknik konseling individu menekankan kepemimpinann konselor agar mampu mengarahkan dan fokus pembahsanya tidak keluar dari tujuan pokok yang ingin dicapai, sehingga ektifitas konseling dapat terwujud dengan baik.
  5. Memberi Nasehat 
    Konselor dapat memberikan nasehat jika klien meminta nasehat dan kalimat yang diucapkan harus baik serta tidak menyingung perasaan klien serta mempertimbangkan cara penyelesaian yang diambil oleh klien dapat dipertimbangkan lebih utama agar tujuan konseling dapat tercapai.
  6. Merencanakan 
    Konselor membantu merencankan Tindakan-tindakan atau hal-jal yang perlu dilakukan demi kemajuan dari klien. Hal ini dilakukan diakhir konseling individu agar pelaksanaan konseling individu terwujud dengan baik.
  7. Menyimpulkan 
    Menyimpulkan merupakan teknik yang dilakukan konselor di akhir sesi untuk membuat konsensus dengan klien dan memuat kesimpulan hasil pembicaraan yang menyakut segala hal didalam konseling individu. Kemudian klien didorong oleh konselor untuk memantapkan rencana-rencana yang akan dilakukan klien dan menyimpulkan pokok-pokok pembahasan yang akan dibicarakan pada konseling individu selanjutnya.
    Setelah memahami dan menerapakan Teknik-teknik dasar dalam melaksanakan konselor individu diharpankan pembimbing kemasyarakatan didalam menjalankan salah satu tugas dan fungsinya dalam pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan dapat terwujud dengan baik. Sehingga pembimbing kemasyarakatan mampu menjadi konselor saat melakukan pembimbingan agar potensi dan permasalahan yang dihadapi klien pemasyarakatan dapat tergali dengan baik. Sehingga klien pemasyarakatan yang sedang menjalani pembimbingan di Balai Pemasyarakatan dapat diarahakan kepada kegiatan pembimbingan kemandirian dan kepribadian yang sesuai dengan bakat dan minatnya serta potensi yang ada didalam dirinya dapat berkembang dengan baik.
    Pada akhirnya tujuan utama seorang Pembimbing kemasyarakatan mampu menjadi konselor yang mumpuni setelah menerapkan dengan baik teknnik-teknik konseling individu yang baik adalah mampu mendorong klien mewujudkan problem solving bagi permasalahan yang klien sedang hadapi, kemudian pembimbing kemasyarakatan dan klien membuat rencana bimbingan yang akan dilakukan dan yang terakhir pembimbing kemasyarakatan melakukan pengawasan selama masa bimbingan terhadap klien pemasyrakatan tersebut berjalan dengan tujuan akhir klien pemasyarakatan menjadi individu yang produktif dan tidak kembali melakukan tindak pidana sehingga peran Balai Pemasyarakatan sebagai institusi yang memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan dapat optimal yang selaras dengan tujuan pemasyarakatan yaitu mewujudkan warga binaan pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait